KABAR TEGAL - Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan RI (Menkopolhukam), Mahfud MD memberikan respons perihal penetapan delapan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan investasi di PT Asabri (Persero).
BUMN asuransi ini mengelola dana milik prajurit TNI, anggota Polri dan PNS Kementerian Pertahanan dan Polri.
Mahfud memastikan, pengusutan kasus ini tak serta merta membuat uang yang sudah diinvestasikan para prajurit TNI/Polri hilang, negara akan menjaminnya.
"Saya tadi memastikan ke Kejaksaan Agung bahwa prajurit TNI/Polri tetap mendapat jaminan dari negara dan dari proses hukum bahwa uangnya tidak akan hilang dengan cara apapun," kata Mahfud, dalam keterangannya.
Ia meminta agar masyarakat tidak resah, terutama di kalangan prajurit TNI maupun Polri di tengah proses hukum yang saat ini tengah berjalan.
"Masyarakat supaya tenang dan percaya terutama kalangan prajurit TNI dan Polri bahwa kasus Asabri itu dipastikan untuk dibawa ke pengadilan karena terjadi tindak pidana korupsi," ujarnya lagi.
Dia juga memastikan, untuk para pelaku yang terlibat tindak pidana korupsi, maka proses hukumnya akan terus diadili. Ia juga memastikan, para prajurit sebagai nasabah Asabri tak akan dirugikan dalam kasus ini.
Berdasarkan koordinasi Kemenkopolhukam, Kejagung dalam waktu dekat ini juga akan melakukan penyitaan aset dari para tersangka.
"Masyarakat mari ikut mengawal dan percayakan Kejagung akan melaksanakan dengan sebaik-baiknya," beber mantan Menteri Kehakiman dan HAM era Presiden Abdurrahman Wahid (Gusdur) ini.