Serap Aspirasi Masyarakat Melalui Website, Pemerintah Tambah Delapan Aturan Turunan UU Cipta Kerja

- 26 Januari 2021, 22:03 WIB
Ilustrasi UU Cipta Kerja.
Ilustrasi UU Cipta Kerja. /Istimewa/

KABAR TEGAL - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah menambah delapan aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja yaitu mengenai sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat.

“Ditambahkan pendetailan Perpres di sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat,” katanya dalam acara Akselerasi Pemulihan Ekonomi di Jakarta, Selasa, 26 Januari 2021.

Airlangga mengatakan sebelumnya pemerintah telah menetapkan peraturan turunan UU Cipta Kerja sebanyak 40 regulasi yang terdiri dari empat Peraturan Presiden (Perpres) dan 40 Peraturan Pemerintah (PP).

Baca Juga: Sudah Divaksin Tetap Beresiko Positif Covid-19? Berikut Penjelasan Kemenkes

Kemudian terdapat tambahan perincian di sektor pekerjaan umum dan perumahan rakyat sehingga PP bertambah menjadi 48 dan aturan turunan secara keseluruhan berjumlah 52.

“Total regulasi dibuat adalah 52 peraturan pelaksanaan terdiri atas 48 PP dan empat Perpres,” ujarnya.

Ia menyebutkan hingga saat ini sebanyak 19 Rancangan PP dan empat Perpres telah selesai diharmonisasi dan siap diundangkan, sedangkan 21 peraturan pelaksana sisanya masih dalam proses dan hampir selesai.

Baca Juga: Inspeksi di Alun-alun Hanggawana, Bupati Tegal Temukan Banyak Pelanggaran

“Pemerintah dalam waktu dekat akan menurunkan PP dan Perpres,” katanya.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x