Masyarakat Dapat Memberikan Usulan Terkait UU Cipta Kerja, Begini Caranya

- 8 November 2020, 20:41 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. ANTARA/HO-Kemenko Perekonomian/am.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. ANTARA/HO-Kemenko Perekonomian/am. /

KABAR TEGAL - Pemerintah membuka ruang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk memberikan masukan dan usulan dalam penyusunan peraturan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja setelah diundangkan pada 2 November 2020.

"Supaya dapat menampung seluruh aspirasi masyarakat dan agar sejalan dengan tujuan pembentukan UU Cipta Kerja," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu 9 November 2020.

Menurut dia, Kemenko Perekonomian menyediakan wadah melalui portal resmi UU Cipta Kerja yang dapat diakses masyarakat dalam jaringan melalui laman https://uu-ciptakerja.go.id.

Baca Juga: Menhub Budi Karya Sumadi Tinjau Pelaksanaan Progam Padat Karya

Portal ini sudah dapat diakses masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan yang akan memberikan masukan atau usulan untuk penyempurnaan draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan Draf Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres) sebagai pelaksanaan UU Cipta Kerja.

Saat ini, lanjut dia, sudah ada sembulan draf RPP yang bisa diunduh secara lengkap oleh masyarakat melalui portal Resmi UU Cipta Kerja.

Ia mengharapkan dalam penyusunan RPP dan RPerpres transparan dan melibatkan partisipasi aktif seluruh komponen masyarakat.

Baca Juga: Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Kepada Joe Biden dan Kamala Harris

Selain itu, seluruh kementerian/lembaga terkait, secara terkoordinasi juga akan melakukan sosialisasi, publikasi dan konsultasi publik terhadap substansi dan materi dari draf RPP dan RPerpres.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x