6 Manfaat UU Cipta Kerja Menurut Presiden Jokowi

- 19 November 2020, 14:45 WIB
Presiden RI Joko Widodo / Antara.
Presiden RI Joko Widodo / Antara. /

KABAR TEGAL - Presiden Joko Widodo menyampaikan 6 manfaat Undang-undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja di hadapan peserta pertemuan APEC CEO Dialogues 2020.

"Omnibus Law Cipta Kerja akan memberikan dampak yang signifikan bagi iklim usaha dan berinvestasi di Indonesia. Pertama, proses perizinan berusaha dan berinvestasi menjadi lebih sederhana dan lebih dipercepat," kata Presiden Jokowi yang menjadi salah satu pembicara dalam APEC CEO Dialogues 2020 secara virtual seperti ditayangkan kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Kamis 19 November 2020.

Menurut Presiden, dengan UU Cipta Kerja dapat menjadikan persyaratan untuk investasi menjadi lebih sederhana, perizinan usaha untuk usaha mikro kecil tidak diperlukan lagi dan cukup dengan pendaftaran saja.

Baca Juga: DPR RI Ajak Masyarakat Sampaikan Aspirasi Melalui E-Parlemen

"Kedua, pungutan liar dan korupsi dipotong dengan cara mengintegrasikan seluruh proses perizinan ke dalam sistem perizinan elektronik melalui sistem Online Single Submission (OSS)," tutur Presiden.

Manfaat ketiga, kegiatan usahan dan berinvestasi makin dipermudah dan pembentukan perseroan terbatas dibuat lebih sederhana dan tidak lagi ada pembatasan modal minimum.

"Pengurusan paten, merek, juga dipercepat, pengadaan tanah dan lahan bagi kepentingan umum dan investasi jauh lebih mudah," ungkap Presiden.

Baca Juga: Gelar Ops Yustisi, Polsek Tanjung Ajak Masyarakat Disiplin Prokes

Keempat, UU Cipta Kerja mendorong investasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), kawasan perdagangan bebas, dan pelabuhan bebas sehingga semakin mudah serta menarik dengan adanya berbagai fasilitas dan insentif.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x