Pemerintah Berikan Tiga Jalan Terkait UU Cipta Kerja

- 18 November 2020, 09:37 WIB
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Moh. Mahfud MD
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Moh. Mahfud MD /

KABAR TEGAL  - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Moh. Mahfud MD menyatakan bahwa pemerintah memberikan tiga jalan jika Undang-Undang Cipta Kerja tetap ingin diperbaiki. Diantaranya yaitu melakukan judicial review, legislative review dan menyiapkan kelompok kerja untuk menampung pendapat masyarakat.

“Karena Undang-Undang Cipta Kerja ini sudah final, kalau perlu diperbaiki UU ini pemerintah memberi tiga jalan,”ujar Menko Polhukam Mahfud MD dalam Sinergi UGM dengan Dewan Pakar KAGAMA yang berlangsung secara virtual dari Jakarta, Selasa (17/11/2020).

Baca Juga: Wujudkan Kamtibmas Kondusif, Polda Jateng Lakukan Pembinaan Petugas Siskamling

Pertama, kata Menko Polhukam, judicial review ke Mahkamah Konstitusi dan sekarang sudah dilakukan. Kedua, kalau memang ada masalah-masalah yang sangat substantif tetapi tidak lolos di judicial review, silahkan diusulkan untuk legislative review. Ketiga, pemerintah sekarang menyiapkan tim kerja (pokja) untuk menampung pendapat-pendapat masyarakat untuk berdiskusi agar nanti masalah-masalah yang masih tersisa itu di masukkan di dalam peraturan perundang-undangan turunan, seperti PP, Perpres, dan Perda.

“Itu jalan keluar yang bisa digunakan kalau mau menggunakan optic teori yang pernah saya buat, tapia da banyak teori lain,” kata Menko Polhukam Mahfud MD.

Baca Juga: Digitalisasi Desa Dukung Ketahanan Pangan dan Ekonomi Masyarakat

Menko Polhukam mengatakan bahwa ada juga yag mengusulkan agar dibuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu). Dijelaskan bahwa hal itu belum menjadi opsi pemerintah sekarang.

“Sementara ini Perppu kita catat sebagai usul. Tetapi jalur yang disediakan pemerintah yaitu judicial review, legislative review dan penuangan peraturan turunan di dalam peraturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja,” kata Menko Polhukam Mahfud MD.

Editor: Dasuki Raswadi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x