Tito Karnavian Minta Kepala Daerah Bedah UU Cipta Kerja

- 14 Oktober 2020, 16:45 WIB
Webinar digelar untuk memberikan pemahaman yang benar terkait isi dari Undang Undang Cipta Kerja yang ramai diperdebatkan bahkan demontrasi. Penjelasan tersebut, juga disampaikan untuk memberikan bekal pengetahuan yang benar kepada para kepala daerah, sehingga dapat menjawab dengan benar atas pertanyaan yang diajukan oleh masyarakat.
Webinar digelar untuk memberikan pemahaman yang benar terkait isi dari Undang Undang Cipta Kerja yang ramai diperdebatkan bahkan demontrasi. Penjelasan tersebut, juga disampaikan untuk memberikan bekal pengetahuan yang benar kepada para kepala daerah, sehingga dapat menjawab dengan benar atas pertanyaan yang diajukan oleh masyarakat. /

KABAR TEGAL - Penjelasan tentang Undang Undang Cipta Kerja atau omnibus law digelar secara Webinar oleh jajaran Kementrian terkait kepada para Kepala Daerah se-Indonesia, Rabu (14 Oktober 2020). Webinar juga diikuti oleh Wakil Bupati Brebes Narjo SH MH, Kapolres Brebes, Komandan Kodim 0713 Brebes Kepala Kejaksaan Negeri Brebes, unsur Pimpinan DPRD Brebes, Sekda Brebes serta beberapa Kepala SKPD terkait dilingkungan pemerintah kabupaten Brebes, di ruang Rapat Sekda Brebes.

Webinar digelar untuk memberikan pemahaman yang benar terkait isi dari Undang Undang Cipta Kerja yang ramai diperdebatkan bahkan demontrasi. Penjelasan tersebut, juga disampaikan untuk memberikan bekal pengetahuan yang benar kepada para kepala daerah, sehingga dapat menjawab dengan benar atas pertanyaan yang diajukan oleh masyarakat.

Menteri Dalam Negeri Jenderal Polisi (Purn) Prof Drs H Muhammad Tito Karnavian MA PhD mengatakan, penyampaian terkait kebenaran isi dari Undang-undang Cipta Kerja sangat mendesak untuk dilakukan. Mengingat banyak terjadi salah tafsir dan salah persepsi, yang kemudian menimbulkan gejolak. Sehingga masyarakat mudah terpropokasi oleh pihak pihak yang kurang bertanggung jawab dan tidak sedikit terjadi aksi anarkis dalam penyampaian aspirasi saat demo, yang sebetulnya harus dihindari.

Tito mengatakan menyampaikan pendapat melalui aksi Demo itu diperbolehkan, namun ketika aksi tersebut berujung anarkis ya tentunya tidak dibenarkan dan harus mendapatkan tindakan tegas agar tidak menimbulkan kerusakan lebih besar yang dapat merugikan Masyarakat itu sendiri.

Dalam webinar tersebut jajaran Kabinet Indonesia Maju satu persatu memaparkan dan menguraikan secara gamblang isi dari Undang Undang Cipta Kerja. Dianataranya Menko Perekonomian Eirlangga Hertarto, Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar panjaitan, Menteri Perekenomian Sri Mulyani Indrawati, Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar, juga Menteri Tenaga Ketenagakerjaan Ida Fauziah.

Menurut Mendagri Tito, pada dasarnya tidak ada yang perlu dikhawatirkan dalam Undang Undang Cipta Kerja, semuanya sudah melalui proses dan kajian yang cukup panjang sehingga dipastikan tidak ada hak-hak buruh yang terabaikan.

Untuk itu Mendagri mengajak seluruh kepala daerah beserta jajaran forkopimda agar segera mempelajari isi dari UU Cipta Kerja. Simak juga secara baik webinar ini, sehingga apa yang sudah disampaikan para menteri,nantinya mampu menjawab semua pertanyaan yang disampaikan masyarakat.

“Pelajari dengan seksama, agar bisa menjawab pertanyaan masyarakat. Jika ada yang belum dipahami, segera kordinasikan kepada kami,” ujar Mendagri.

Usai mengikuti webinar tersebut Wakil Bupati Brebes dan jajaran Forkopimda sepakat agar materi materi yang disampaikan para menteri akan segera disampaikan kepada pihak terkait. Khususnya kepada para serikat pekerja yang ada di Kabupaten Brebes, agar mereka juga paham secara nyata isi dari UU Cipta Kerja. Dengan mengerti dan paham kebenaranya maka kedepan tidak ada lagi, gejolak aksi.***

Editor: Dasuki Raswadi


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x