UU Cipta Kerja Gairahkan Industri E-Commerce Indonesia

- 29 November 2020, 11:25 WIB
Ilustrasi E-commerce. /DOK : PIKIRAN RAKYAT.
Ilustrasi E-commerce. /DOK : PIKIRAN RAKYAT. /

KABAR TEGAL - Asosiasi e-commerce Indonesia (idEA) menilai UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menggairahkan industri e-commerce di Indonesia.

"Jika UMKM bisa menikmati dampak positif UU ini, tentu akan memberi pengaruh baik juga pada pertumbuhan perdagangan melalui sistem elektronik," kata Kepala Bidang Konten dan Komunikasi Internal idEA Vriana Indriasari dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu 29 November 2020.

Menurut Indriasari, idEA berharap peraturan-peraturan turunan UU Cipta Kerja dapat lebih menggairahkan dunia usaha Indonesia, terutama UMKM.

Baca Juga: Viral! Seorang Pemuda Nikahi Nenek Usia 76 Tahun di Ponorogo

Tidak bisa dipungkiri jika kehadiran Undang-undang (UU) Cipta Kerja akan memberikan dampak positif kepada banyak sektor, terutama usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) termasuk industri e-commerce.

Bahkan, berdasarkan data Bank Indonesia, transaksi e-commerce pada 2020 meningkat sampai 25 persen dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang hanya mencapai Rp205,5 triliun di lokapasar (market place).

Meskipun diyakini bisa memberikan dampak positif bagi perkembangan UMKM dan industri e-commerce, namun Indriasari mengaku masih mengkaji lebih dalam pasal-demi pasal.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Respons atas Tantangan dan Peluang Ketenagakerjaan

Terlebih, peraturan-peraturan turunan dari UU ini, yakni Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan RPerpres juga masih dipersiapkan pemerintah.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x