Anjani Pelayanan Disabel, Urus Dokumen Kependudukan Tanpa Harus ke Dindukcapil

- 16 Desember 2020, 09:49 WIB
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak Eni Susiani pada saat sosialisasi dan launching Anjani Pelayanan Disable di Desa Karangmlati, Selasa 15 Desember 2020.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak Eni Susiani pada saat sosialisasi dan launching Anjani Pelayanan Disable di Desa Karangmlati, Selasa 15 Desember 2020. /

Senada, Sekretaris Daerah Kabupaten Demak menyampaikan, tuntutan masyarakat terhadap pelayanan publik terus meningkat. Karenanya, bagaimanapun caranya, Pemkab Demak harus bisa menjawab tuntutan tersebut dengan inovasi. Hal itu dibuktikan dengan adanya program Anjani Pelayanan Disable.

“Dulu masyarakat sering mengeluhkan dengan layanan kependudukan. Terbukti dengan banyaknya aduan pada aplikasi SP4N Lapor yang mengeluhkan lamanya pelayanan Dindukcapil. Tapi saat ini, Dindukcapil dapat membuktikan dengan pelayanan dan inovasi-inovasi yang lebih baik,” jelasnya.***

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah