Anjani Pelayanan Disabel, Urus Dokumen Kependudukan Tanpa Harus ke Dindukcapil

- 16 Desember 2020, 09:49 WIB
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak Eni Susiani pada saat sosialisasi dan launching Anjani Pelayanan Disable di Desa Karangmlati, Selasa 15 Desember 2020.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak Eni Susiani pada saat sosialisasi dan launching Anjani Pelayanan Disable di Desa Karangmlati, Selasa 15 Desember 2020. /

KABAR TEGAL - Kini masyarakat Demak tidak perlu repot jika ingin mencetak dokumen kependudukan, seperti kartu keluarga, akta kelahiran, akta kematian, surat pindah keluar dan biodata WNI. Sebab, dengan inovasi Anjani Pelayanan Disable atau anjungan mini untuk pelayanan di desa berbasis elektronik, masyarakat tidak perlu datang ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

“Kehadiran Anjani Pelayanan Disable di tengah-tengah masyarakat diharapkan dapat meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan agar lebih optimal, mudah, dan cepat”, kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Demak Eni Susiani, pada sosialisasi dan launching Anjani Pelayanan Disable di Desa Karangmlati, Selasa 15 Desember 2020.

Namun, lanjutnya, khusus untuk KTP dan KIA tidak dapat dicetak di Anjani Pelayanan Disable, karena membutuhkan kartu yang diprint secara khusus.

Baca Juga: Musyawarah Wilayah Jawa Tengah Forum Kewirausahaan Pemuda Digelar Secara Online dan Offline

Menurutnya, inovasi tersebut merupakan program unggulan Demak smart city, untuk mencapai visi misi Bupati dan Wakil Bupati Demak, serta mendekatkan pelayanan administrasi kependudukan untuk mengurangi percaloan.

Apresiasi disampaikan Wakil Bupati Demak Joko Sutanto atas layanan pengelolaan dokumen pendudukan yang digagas Dindukcapil Kabupaten Demak.

“Ini sebagai tolak ukur, bila kita bekerja baik akan menuai hasil yang lumayan. Tidak ada keluhan dari masyarakat terhadap pelayanan yang Pemkab berikan, seperti saat pembuatan dokumen pendudukan,” jelasnya.

Baca Juga: Tingkatkan Kapasitas Pengurus BUMDes, DPMD Kabupaten Ciamis Gelar Pelatihan

Wabup berharap, ke depannya, inovasi Anjani Pelayanan Disable dikembangkan ke seluruh desa di Kabupaten Demak.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x