Wajib Tahu! Begini Mekanisme Pencairan BSU Guru Madrasah Bukan PNS

- 11 Desember 2020, 17:57 WIB
Ilustrasi BSU BLT Guru Madrasah.
Ilustrasi BSU BLT Guru Madrasah. /

"Besaran BSU adalah Rp 600.000,00,-/bulan selama 3 bulan, dari Oktober hingga Desember, dan dibayarkan sekaligus sebesar Rp 1.800.000,-" jelas M Zain.

"Ada kewajiban membayar Pajak Penghasilan Psl 21 (PPh 21) sebesar 5% bagi guru yang sudah memiliki NPWP dan sebesar 6% bagi guru yang belum memiliki NPWP," tandasnya.***

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah