Gaji Guru di Daerah Akan Lebih Manusiawi

- 20 November 2020, 07:26 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia Tjahjo Kumolo, S.H.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Indonesia Tjahjo Kumolo, S.H. //Dok. Menpan

KABAR TEGAL - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo mengatakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) selaku Instansi pembina jabatan fungsional guru merencanakan akan merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Tenaga Guru pada Tahun Anggaran 2021.

Dengan melalui jalur PPPK, maka persyaratan usia pelamar dari 20 tahun sampai dengan 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang dilamar (untuk guru sampai dengan 59 tahun).

Dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI di Senayan, Jakarta, Kamis (19 November 2020), Tjahjo juga menjelaskan, dalam waktu dekat pemerintah melalui Kemendikbud, KemenPANRB, Kemenkeu, Kemendagri dan BKN, akan melakukan sosialisasi kepada seluruh Pemerintah Daerah, terutama terkait penjelasan kebijakan dan anggaran gaji Guru PPPK di daerah.

Baca Juga: Kepala Daerah Yang Abai Terapkan Prokes Dapat Diberhentikan

Tjahjo mengatakan ada kabar baik dari Kementerian Keuangan mengenai topik gaji ini untuk masyarakat, dimana anggaran yang diberikan bagi gaji guru di daerah akan lebih manusiawi.

​​​​​​Selanjutnya, KemenPANRB akan memverifikasi dan menetapkan formasi berdasarkan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja (Anjab ABK) serta juga mempertimbangkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Saat ini dalam proses perancangan Sistem Penerimaan, Soal Ujian Kompetensi, dan Sistem Seleksi yang melibatkan KemenPANRB, Kemendikbud, BKN, BPKP, BSSN, dan BPPT," kata Tjahjo.

KemenPANRB juga akan menetapkan Peraturan Menteri PANRB sebagai dasar hukum pelaksanaannya.

Tjahjo mengatakan penambahan sumber daya manusia aparatur sipil negara (SDM ASN) guru menjadi prioritas dalam penerimaan ASN Tahun 2021.

Namun di era pandemi COVID-19 saat ini, penambahan tenaga kesehatan juga masuk dalam skala prioritas pembangunan Tahun Anggaran 2020-2021.

"Memang kebutuhan guru, kemudian kebutuhan perawat, bidan, dan dokter, baik di puskesmas pembantu, puskesmas di tingkat kecamatan, maupun di rumah sakit-rumah sakit rujukan itu sangat-sangat kurang sekali," kata Tjahjo.***

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x