KABAR TEGAL - Kementerian Agama (Kemenag) melakukan perancangan ulang perencanaan anggaran di tahun 2021 dengan penerapan E-Planning 2.0 untuk efisiensi dan efektivitas dalam penggunaan anggaran.
"Dalam lingkup Kementerian Agama, 'redesain' ini menuntut adanya sinergi antarunit kerja eselon I dalam pencapaian renstra Kementerian Agama 2020-2024," kata Menteri Agama Fachrul Razi dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan pada tahun 2021 telah mulai dilakukan penerapan perancangan ulang sistem perencanaan dan penganggaran dalam rangka mendorong pelaksanaan anggaran yang lebih integratif dan sinergis.
Baca Juga: Kemenag Tetap Siapkan Tiga Skenario Haji 2021
Perancangan ulang, kata dia, mendorong pemusatan program dan kegiatan tertentu antarkementerian dan lembaga. Pada tahun 2021, Kementerian Agama mendapatkan alokasi anggaran sebesar Rp66.961.386.822.000.
Menag mengatakan telah menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) tahun 2021 kepada Pimpinan Unit Eselon I selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di lingkungan Kemenag.
Ia berharap para KPA dapat menjalankan amanat yang telah diberikan rakyat Indonesia dengan penuh integritas, profesional, tanggung jawab dan keteladanan.
Baca Juga: Umrah di Masa Pandemi, Ini Catatan dan Evaluasi Kemenag
"Utamanya saya garis bawahi, tidak boleh ada kebocoran anggaran sedikitpun," katanya.
Menag mengatakan meski memiliki rencana anggaran 2021 tetapi tugas dan pekerjaan untuk tahun 2020 belum selesai.
"Sebagaimana disampaikan bahwa capaian realisasi anggaran Kementerian Agama masih berada pada posisi 82 persen," demikian Fachrul Razi .*
Sumber : Antara