Airlangga: Untuk Lepas dari Pandemi, Upaya 3T, 3M, dan Vaksinasi Harus Sejalan

- 7 Desember 2020, 11:15 WIB
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartanto. /Instagram/@airlanggahartarto_official.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartanto. /Instagram/@airlanggahartarto_official. /

Dalam pernyataannya, Menko Perekonomian juga menyampaikan, meskipun vaksin COVID-19 sudah tiba di Tanah Air, namun pelaksanaan vaksinasi masih harus melewati tahapan-tahapan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

“Pelaksanaan vaksinasi masih harus melewati tahapan evaluasi dari Badan POM, untuk memastikan aspek mutu, keamanan, dan efektivitasnya. Selain itu juga menunggu fatwa MUI untuk aspek kehalalannya,” terang Airlangga.

Baca Juga: Merger Bank Syariah Himbara Bakal Dongkrak Pangsa Pasar

Menko Perekonomian menegaskan, kedatangan dan ketersediaan vaksin COVID-19 serta pelaksanaan vaksinasi di Indonesia akan berlangsung secara bertahap.

“Pelaksanaan vaksinasi dilakukan juga secara bertahap dengan prioritas untuk tenaga kesehatan dan petugas layanan publik yang telah diatur secara teknis oleh Pak Menteri Kesehatan,” paparnya.

Pengadaan vaksin ini, imbuhnya, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19 yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengadaan Vaksin Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.

Baca Juga: Kabar Baik! 26.768 Pasien Covid-19 di Wisma Atlet Sembuh

Kemudian dilengkapi dengan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 6587/2020 tentang Penugasan PT Bio Farma dalam Pengadaan Vaksin COVID-19, serta Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 9860/2020 tentang Penetapan Jenis Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19.

“Di dalam peraturan-peraturan tersebut disebutkan telah diatur skema pelaksanaan vaksinasi yaitu vaksin program pemerintah yang akan disediakan secara gratis dan vaksin mandiri yang disediakan secara berbayar untuk masyarakat. Aturan rinci untuk untuk kedua skema tersebut akan diterbitkan dalam 1-2 minggu ke depan,” pungkas Airlangga.***

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah