Kembali Beredar Video Pengusiran Wanita yang Dituding Warga Melakukan Poliandri dan Melanggar Hukum Adat

9 Juni 2022, 15:17 WIB
seorang wanita yang diduga memiliki dua suami dan melanggar hukum adat diusir warga Desa Sebrang Taluk, Riau /tangkap layar

KABAR TEGAL - Warga Desa Sebrang Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Riau geram dengan aksi seorang wanita berinisial S (38) yang dituding warga melakukan poliandri.

Kejadian bermula dari S, seorang wanita berusia 38 tahun yang telah memiliki suami terpergok warga sedang bersama pria lain yang diduga adalah selingkuhan S.

Warga kemudian melaporkan hal tersebut pada suami S, namun suami S tidak melakukan tindakan apapun.

Baca Juga: Bacaan Surat Yasin Ayat 1-83, Dibaca di Malam Jumat, Bahasa Arab, Latin Lengkap Beserta Artinya

Setelah beberapa waktu berlalu, warga kemudian mengambil tindakan dengan mengusir S bersama suami dan anaknya dari Desa.

Hal tersebut dikonfirmasi Kepala desa Sebrang Taluk, Kuswanto yang mengungkapkan warga sudah terlanjur geram terhadap S dan mengusir wanita tersebut.

"Warga sudah geram sehingga mendatangi rumah S," katanya kepada wartawan Rabu 8 Juni 2022.

Baca Juga: Video Viral Tentang Mobil PJR Dipajang di Balai Lelang, Kabid Humas : Itu Mobil Pinjam Pakai PJR

Ia juga mengungkapkan bahwa belum ada bukti bahwa S melakukan poliandri, karena S tidak menjawab ketika ditanyai terkait hal tersebut.

"Saya tanya dia soal itu tidak menjawab," sambungnya.

Namun warga menganggap S telah melanggar hukum adat desa tersebut sehingga harus pergi meninggalkan desa pada Selasa malam 7 Juni 2022.

Baca Juga: 4 Syarat Jadi Penerima BSU, Kemudian Login dan Cek Status Sebagai Penerima Bantuan Subsidi Upah Cair Rp1 Juta

"Sebenarnya adat yang mengusir, karena memang sudah tidak sesuai dengan norma adat di kampung kita," tegasnya.

Diketahui, S beserta suami dan anaknya kini telah pindah ke kota Pekanbaru setelah diusir warga.***

Editor: Lazarus Sandya Wella

Tags

Terkini

Terpopuler