KABAR TEGAL - Kemenag bersama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah menetapkan label Halal Indonesia.
Penetapan label hal baru tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.
Tidak hanya itu pihaknya telah menetapkan label Halal Indonesia secara nasional dan efektif sejak 1 Maret 2022.
Baca Juga: 4 Zodiak yang Susah Diajak Komitmen, Alasannya Mengejutkan
Surat Keputusan ditetapkan di Jakarta pada 10 Februari 2022, ditandatangani oleh Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham, dan berlaku efektif terhitung sejak 1 Maret 2022.
"Label Halal Indonesia ini selanjutnya wajib dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk," kata Arfi Hatim pada Sabtu, 12 Maret 2022.
Lalu bagaimana label halal MUI? Apakah masih berlaku. Label MUI selanjutnya sudah tidak dipakai dan digantikan dengan label Halal Indonesia.
Baca Juga: Awkarin dan Gangga Kusuma Diduga Putus? Sudah Tunangan Hampir 4 Bulan
Namun, Aqil Ihram menyebutkan bagi pelaku usaha yang memiliki produk bersertifikat halal dan masih memiliki stok kemasan dengan label halal MUI diperbolehkan menghabiskan stok terlebih dahulu.
"Namun demikian, pelaku usaha yang memiliki produk yang telah bersertifikat halal sebelum beroperasinya BPJPH serta masih memiliki stok kemasan dengan label halal dan nomor ketetapan halal MUI, diperkenankan untuk menghabiskan stok kemasan terlebih dahulu," jelas Aqil pada Minggu, 13 Maret 2022.
Baca Juga: Label Halal Indonesia yang Baru Berlaku Sejak 1 Maret 2022, Wajib Dicantumkan Pada Produk!
Setelah stok dengan lebel halal MUI habis, pemilik produk harus segera mengganti dengan label Halal Indonesia.
"Setelah itu, mereka harus segera menyesuaikan pencantuman label halal pada produknya sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022," sambungnya.
Baca Juga: Sedang Menggarap Sawah, Dua Petani Tersambar Petir di Bantarkawung Brebes, Begini Kondisinya