KABAR TEGAL – Aksi bejat Herry Wirawan seorang guru sekaligus pemilik pesantren di Cibiru, Bandung yang memperkosa 12 santriwati sudah berlangsung dari tahun 2016 hingga 2021.
Herry Wirawan melakukan perbuatan bejatnya diberbagai tempat, salah satunya di Yayasan Pesantren Tahfidz Madani, rumah para santriwati belajar dan menghafal Al-Quran.
Hal itu tertulis dalam dakwaan pada Kamis, 9 Desember 2021.
"Bertempat di Pesantren Tahfidz Madani Cibiru, Kota Bandung,” tertulis dalam dakwaan.
Diketahui di rumah Tahfidz pelaku memiliki kamar khusus dan sering menginap disana.
Kamar tidurnya berada di lantai bawah, sedangkan kamar para santri di lantai atas.
Korban yang berusia belasan tahun dipaksa memenuhi aksi bejatnya dengan berbagai modus. Mulai dari meminta pijat dan memanggilnya ke kamar untuk mengobrol.
Baca Juga: Bejat! Herry Wirawan, Guru Pesantren Perkosa Santriwati Meski Sedang Haid
Herry Wirawan meeengungkapkan rayuan-rayuan kepada santriwati yang menjadi korbannya, misalnya dengan meminta pengertian atas kondisinya.
"Jangan takut sama Bapak, tidak akan apa-apa, kamu harus ngertiin kondisi Bapak," kata Herry Wirawan dikutip dari dakwaan jaksa.
Tak berhenti disitu, bahkan menyebut dirinya sebagai ayah yang bertanggung jawab.
"Jangan takut gitu, da nggak ada seorang ayah yang akan menghancurkan masa depan anaknya."
Ia didakwa Pasal 81 ayat (1), ayat (3) juncto Pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 65 KUHPidana.