Tangani Kasus Pencabulan Anak, Polres Tegal Kota Gandeng Kak Seto

- 10 Juni 2021, 11:44 WIB
Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo, S.I.K, M.H, dan Ketua LPAI Kak Seto Mulyadi saat  konferensi pers perkara pencabulan anak di Kota Tegal.
Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo, S.I.K, M.H, dan Ketua LPAI Kak Seto Mulyadi saat konferensi pers perkara pencabulan anak di Kota Tegal. /Dok.Humas Polres Tegal Kota/

KABAR TEGAL - Terinspirasi adegan di video porno, tiga orang anak di Kota Tegal akhirnya harus berurusan dengan hukum karena nekat mencabuli lima teman bermain sebaya mereka.

Kasus ini pun menjadi perhatian khusus Kapolres Tegal Kota AKBP Rita Wulandari Wibowo, S.I.K, M.H, untuk itu dalam penanganannya pun mengandeng berbagai pihak termasuk Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) yang diketuai oleh Seto Mulyadi (Kak Seto).

Kapolres Tegal Kota menyampaikan, ada tiga pelaku dalam kasus pencabulan anak di bawah umur tersebut, dimana pelaku juga merupakan anak-anak. Mereka DS (14), RA (12) dan ZF (14).

Baca Juga: Lonjakan Kasus Positif Covid-19, Dandim Tegal: Isolasi Terpusat Sudah Disiapkan

Sedangkan korban yakni AN (8), AF (7), RV (10), RF (7) dan WS (10).

"Di sini pelakunya ada tiga orang, mereka juga masih di bawah umur. Dan pelaku anak ini merupakan teman bermain dari lima korban tersebut," terang Kapolres dalam konferensi Pers yang disiarkan langsung melalui instagram @humas_polresta_tegal pada Rabu, 9 Juni 2021.

Menurut beliau kejadian berawal dari seringnya ketiga pelaku anak itu menyaksikan konten-konten yang bermuatan pornografi di handphone-nya. Kemudian timbul niat untuk mempraktekan adegan-adegan yang ada dalam tontonan itu.

Baca Juga: Kabupaten Tegal Bangkit Lawan Covid-19, Mana Saja Tempat yang Akan Ditutup Sementara Mulai Besok?

"Aksi tidak senonoh itu dilakukan para pelaku di beberapa tempat dengan terlebih dulu mereka membujuk bahkan disertai dengan ancaman akan menganiaya korban jika tidak mau menuruti keinginannya," ungkap Kapolres.

Kejadian ini sudah berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama yaitu dari tahun 2019 sampai dengan 2021. Di antaranya di bulan Februari 2021 sekira pukul 12.30 WIB, 10 Mei 2021 pukul 16.00 WIB, dan 12 Mei 2021 sekira pukul 21.00 WIB.

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x