Tetapkan Sanksi Terhadap Penolak Vaksinasi, Presiden Joko Widodo : Pemberhentian Bansos

30 September 2021, 05:00 WIB
Tetapkan Sanksi Terhadap Penolak Vaksin, Presiden Joko Widodo : Pemberhentian Bansos/Kabar Tegal /

KABAR TEGAL - Vaksinasi merupakan salah satu cara yang dapat kita lakukan untuk meminimalisir penularan virus Covid-19, antibodi yang terbentuk setelah vaksin dapat mencegah pergerakan virus didalam tubuh.

Update data masyarakat Indonesia yang telah mendapat vaksinasi pada Rabu, 29 September 2021 sebanyak 89,822,987 untuk vaksin dosis 1, sebanyak 50, 412,993 untuk vaksin dosis 2, dan sebanyak 924,828 untuk vaksin dosis 3 khusus SDM kesehatan dengan total sasaran 208.265.780.

Dengan data tersebut masih banyak masyarakat Indonesia yang belum mendapatkan vaksinasi.

Baca Juga: Tanggapi Isu Pelemahan KPK, Pengamat Sebut Semua yang Korupsi Pasti Kena

Dengan semangat mengubah pandemi menjadi endemi, pemerintah menyalurkan vaksin untuk seluruh lapisan masyarakat.

Dengan adanya usah pemerintah tersebut masyarakat dihimbau agar patuh dan melaksanakan vaksinasi, terkecuali masyarakat yang memang memiliki izin dan tidak memenuhi kriteria melakukan vaksinasi.

Presiden Joko Widodo menerbitkan Pepres Nomor 99/2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksin Dalam Rangkai Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Baca Juga: 5 Tips Menjadi Diri Sendiri, Segera Capai Impian Anda!

Beriku isi Pasal 13A

1. Kementerian Kesehatan akan melakukan pendaftaran dan menetapkan sasaran penerima vaksin Covid-19.

2. Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin berdasarkan pendataan wajib mengikuti vaksinasi Covid-19.

3. Dikecualikan bagi yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia.

Baca Juga: Cara Daftar DTKS Kemensos dan Cek Daftar Penerima Bansos PKH Hanya dengan HP Melalui Aplikasi Cek Bansos

Dengan adanya peraturan tersebut Presiden berharap masyarakat mampu mengikuti, dan akan ada sanksi bagi yang tidak mematuhi.

"Bagi yang sudah ditetapkan sebagai penerima vaksin yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 dapat dikenakan sanksi administrasi," ucap Presiden Joko Widodo.

Ada 3 macam denda yang akan di dapat bagi masyarakat yang menolak vaksinasi :

Baca Juga: BLT UMKM Tetap cair Meski NIK KTP Tidak Terdaftar di Eform BRI, Simak Caranya Berikut Ini

1. Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan

2. Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan

3. Denda.***

Editor: Lazarus Sandya Wella

Sumber: berbagai sumber

Tags

Terkini

Terpopuler