Simak Aturan PPKM Darurat Jawa-Bali Selengkapnya Berikut Ini

Simak Aturan PPKM Darurat Jawa-Bali Selengkapnya Berikut Ini/Gestiviani Azahra /Kabar Besuki/

KABAR TEGAL - Pemerintah memutuskan untuk menjalankan kebijakan PPKM Darurat di Jawa dan Bali yang akan di lakukan mulai dari tanggal 3 hingga 20 Juli 2021.

Dengan aturan tersebut berikut ketentuan pembatasan kegiatan dan cakupan wilayah PPKM Darurat.

1. Untuk semua sektor non-esensial menerapkan 100% Work From Home (WFH)

Baca Juga: Indonesia Terima Hampir 1 Juta Vaksin Hibah Pemerintah Jepang

2. Sektor esensial seperti perbankan,keuangan, pasar modal, teknologi informasi, penanganan karantina, industri orientasi ekspor, dan lainnya menerapkan Work From Office (WFO) maksimal 50% namun dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

3. Dalam bidang pendidikan, seperti kegiatan belajar mengajar tetap dilaksanakan dalam jaringan (daring).

4. Sektor kritikal seperti industri perekonomian, makanan, minuman, energi, kesehatan, keamanan, logistik, transportasi, dan lainnya diperoleh Work From Office (FWO) maksimal 100% dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Baca Juga: Mall Tutup Darurat PPKM, Banyak Karyawan Terancam Kena PHK

5. Supermarket, pasar tradisional, pasar swalayan, toko kelontong beroperasi hingga pukul 20:00, dengan pengunjung maksimal 50%.

6. Apotek dan toko obat tetap buka selama 24 jam.

7. Pusat perbelanjaan, mal, dan pusat perdagangan besar tutup hingga waktu yang telah di tentukan.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 2 Juli 2021 Capricorn, Aquarius, Pisces: Ada yang Diam-diam Ingin Curi Perhatianmu

8. Restoran, warung makan, pedagang kaki lima hanya di perbolehkan melayani pesan antar atau take away.

9. Kegiatan kontruksi diperbolehkan beroperasi 100% namun dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

10. Untuk semua tempat ibadah di tutup hingga waktu yang telah di tentukan.

Baca Juga: PPKM Darurat, DPR: Jangan Sampai jadi Kebijakan Mandul dan Tidak Efektif

11. Fasilitas umum seperti wahana liburan, taman, perpustakaan, dan lainnya di tutup hingga waktu yang telah di tentukan.

12. Kegiatan seni/budaya, acara kemasyarakatan dan lainnya ditiadakan.

13. Kendaraan umum dapat beroperasi namun kapasitas maksimal 70% dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Baca Juga: Hari Bhayangkara ke-75, 35 Personel Polres Brebes Naik Pangkat

14. Acara resepsi pernikahan maksimal dihadiri 30 orang, tidak diperkenankan makan di acara resepsi, dan tentunya tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat.

15. Pelaku perjalanan jauh dengan menggunakan transportasi seperti bus, pesawat, kereta api, dan kapal laut harus menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis 1), tes PCR H-2 (untuk pesawat), tes antigen H-1 (untuk transportasi lainnya).

16. Menggunakan masker rangkap 2 jika melakukan kegiatan diluar rumah.

17. Melaksanakan PPKM Mikro dikawasan yang teridentifikasi zona merah.***

Editor: Lazarus Sandya Wella

Tags

Terkini

Terpopuler