Penjualan Tiket Kapal Laut Pelabuhan Merak Ditutup, Kakorlantas: Jangan Nekat Mudik

23 April 2021, 19:59 WIB
Kakorlantas Polri Polri Irjen Pol Istiono imbau soal larangan mudik Lebaran seiring pengecekan tak ada penjualan tiket Pelabuhan Merak. /Himas Polri

KABAR TEGAL- Pemerintah telah meresmikan kebijakan tentang larangan mudik lebaran yang mulai pada 6-17 Mei 2021 mendatang.

Mendukung kebijakan tersebut, Kakorlantas Polri, Irjen Pol Istiono mengimbau kepada masyarakat untuk  tidak berbondong-bondong ke Pelabuhan Merak pada masa larangan mudik tersebut.

"Memang perlu sosialisasi dini bila tiket tidak dijual pada 6-17 Mei. Ini harus paham. Masyarakat harus memahami itu, agar tidak ada penumpukan di sini," katanya dikutip KabarTegal.com pada Jumat, 23 April 2021.

Baca Juga: Polres Sukoharjo Bangun Tiga Posko Terpadu Guna Pantau Mudik Lebaran, Sekaligus Posko Kesehatan

Istiono juga menerangkan agar masyarakat tidak nekat melakukan mudik pada masa larangan 6-17 Mei.

Kebijakan tersebut dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19.

Bagi masyarakat yang nekat datang ke Pelabuhan Merak pada masa pelarangan mudik akan menambah masalah baru.

Baca Juga: Larangan Mudik 2021 Berlaku 22 April, Ini Aturan bagi Pelaku Perjalanan Transportasi Darat

"Makanya kita harapkan ada pemahaman bagi para pemudik yang akan nekat mudik ini pada 6-17 Mei nanti," sambungnya.

Sejalan dengan hal tersebut, Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, juga menjelaskan akan menutup sementara penjualan tiket melalui sistem online ticketing Ferizy pada periode larangan mudik 6-17 Mei.

Penutupan penjualan tiket ini akan berlaku di empat pelabuhan utama, seperti Merak, Bakahueni, Gilimanuk serta Ketapang.

Baca Juga: Berlaku Hari Ini! Pemerintah Putuskan Larangan Mudik Diperpanjang Hingga 24 Mei 2021

"Kami pastikan bagi para konsumen yang sudah membeli tiket pada periode tersebut, untuk dapat melakukan refund sesuai dengan waktu yang berlaku. Ini khusus untuk kategori penumpang pejalan kaki serta kendaraan penumpang (golongan I, II, III, IVA, VA, serta VIA)," jelas Ira.***

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler