Bansos PKH Tahap II Sudah Cair Rp6,53 Triliun untuk 9 Juta KPM, Cek Datanya Disini

20 April 2021, 14:14 WIB
Ilustrasi bansos PKH. /ANTARA FOTO/ADENG BUSTOMI

KABAR TEGAL- Pemerintah kembali memberikan bantuan sosial kepada masyarakat dalam program keluarga harapan atau Bansos PKH.

Kementerian Sosial sudah menyalurkan bantuan tahap kedua pada tahun 2021 di bulan April 2021 kepada 9.074.548 Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Dikutip KabarTegal.com dari akun Instagram resmi Kemensos, @kemensos, program bansos PKH ini mengeluarkan dana mencapai Rp6,53 triliun.

Baca Juga: Bansos Sembako Rp200 Ribu Cair Bulan Ini, Simak Cara Cek Daftar Penerima Bantuanya

Masyarakat dapat mengecek apakah mereka mendapatkan bantuan ini atau tidak melalui laman dtks.kemensos.go.id.

Bansos PKH ini diharapkan dapat membantu masyarakat untuk memenuhi kebutuhan berbuka puasa dan sahur.

Selain itu, pencairan program ini juga dilakukan secepat mungkin sebagai upaya pemulihan ekonomi pasca pandemi Covid-19.

Baca Juga: Pemkab Tegal Salurkan Bansos Jadup Kepada 667 Lansia

Untuk jumlah besarannya, setiap keluarga akan mendapatkan jumlah dana bansos yang berbeda-beda sesuai ketentuan.

Adapun bansos PKH bisa diterima oleh warga miskin yang memenuhi kriteria berikut:

- Ibu hamil/nifas dibatasi maksimal kehamilan kedua di dalam keluarga PKH. Ibu hamil/nifas, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun.

Baca Juga: Ganjar Pastikan Stok Kebencanaan Jateng Aman, Meski Sering Kirim Bantuan ke Daerah Lain

- Anak usia dini, berhak mendapatkan bantuan Rp3 juta per tahun. Anak usia dini sebanyak-banyaknya dua anak di dalam keluarga PKH.

- Anak usia sekolah SD/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak dalam keluarga PKH. Anak SD/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp900 ribu per tahun.

- Anak usia sekolah SMP/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH. Anak SMP/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp1,5 juta per tahun.

Baca Juga: Simak! Ingin Dapat Bantuan Kuota Kemendikbud Gratis? Cek, Ini Syaratnya!

- Anak SMA/sederajat, berhak mendapatkan bantuan Rp2 juta per tahun. Anak usia sekolah SMA/sederajat sebanyak-banyaknya 1 anak di dalam keluarga PKH.

- Lanjut usia dengan usia 70 tahun atau lebih dari 70 tahun sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH berhak mendapatkan bantuan Rp2,4 juta per tahun.

- Penyandang disabilitas berat sebanyak-banyaknya 1 orang di dalam keluarga PKH berhak menerima bantuan Rp2,4 juta per tahun.

Baca Juga: BLT Rp3 Juta Siap Cair! Simak Cara Daftar dan Syarat Penerimaan Bansos PKH

Adapun cara untuk mengetahui apakah keluarga kita mendapatkan bansos PKH ini atau tidak bisa dilakukan dengan cara cek online di dtks.kemensos.go.id sebagai berikut:

Langkah cek penerima bansos PKH adalah sebagai berikut:

- Buka link dtks.kemensos.go.id.

- Klik pada Cek bansos di kiri atas.

- Pilih Nomor ID yang akan dimasukkan.

Baca Juga: Tak Lagi Suplai Bansos, 2000 Ton Beras Impor Tahun 2018 Masih Menumpuk di Gudang Bulog

- Masukkan nomor ID dan nama sesuai KTP.

- Klik kode verifikasi.

- Klik CARI.

Apabila masuk dalam daftar penerima PKH, data diri seperti nama dan NIK akan muncul dan terdaftar pada laman tersebut.

Bantuan PKH bisa dicairkan langsung ke nomor rekening penerima yang termasuk dalam bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri dan BTN).

Baca Juga: Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi Bansos Covid-19, Effendi Gazali: Nama Saya Tak Ada di BAP

Itulah syarat dan cara cek penerima bansos PKH yang cair awal bulan Ramadhan 1442 H atau bulan April 2021.***

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto

Tags

Terkini

Terpopuler