Ketentuan tersebut sesuai dengan Hadist riwayat Abu Daud berikut:
“Rasulullah SAW telah memerintahkan kami agar memeriksa mata dan telinga, dan janganlah berkurban dengan binatang yang matanya buta sebelah, telinga bagian muka dan belakang terbelah, atau yang kedua telinganya dilobangi dan yg sudah hilang giginya,” (HR. Abu Daud).
Syarat minimal umur hewan kurban
Terkait dengan poin pertama ketentuan hewan kurban tersebut, maka berikut rincian minimal umur hewan kurban:
- Domba, telah berumur 1 tahun lebih atau sudah berganti giginya
- Kambing, telah berumur 2 tahun lebih
- Unta, telah berumur 5 tahun lebih
- Sapi, yang telah berumur 2 tahun lebih
Baca Juga: KUNCI JAWABAN Tebak Kata Shopee Tantangan Harian dengan Hufur Dasar ANPCKAU Senin 20 Juni 2022
Berkurban saat wabah PMK
Melihat dari kondisi wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menjangkit binatang ternak di Indonesia, berikut adalah ketentuan dari MUI melalui Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku.
- Korban gejala klinis PMK ringan seperti lepuh ringan pada celah kuku, tidak nafsu makan, kondisi leau dan keluar air liur lebih dari biasanya, hukumnya adalah sah karena tidak mempengaruhi kualitas daging.
- Hewan yang terjangkit PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti tubuhnya melepuh pada kuku hingga terlepas dan atau menyebabkan pincang sehingga tidak dapat berjalan, hukumnya tidak sah karena hewan memasuki fase PMK yang menyebabkan dirinya kurus kering.
Sebagai umat muslim yang akan berkorban di tahun ini hendaknya memperhatikan syarat-syarat atau aturan yang sesuai dengan syariat islam yang sudah ditentukan berkaitan dengan hewan yang akan di korbankan.***