Ketentuan Perintah dan Syarat Sah Hewan Kurban untuk Idul Adha, Simak Jangan Sampai Salah!

- 20 Juni 2022, 07:39 WIB
Ketentuan Perintah dan Syarat Sah Hewan Kurban untuk Idul Adha, Simak Jangan Sampai Salah!
Ketentuan Perintah dan Syarat Sah Hewan Kurban untuk Idul Adha, Simak Jangan Sampai Salah! /Pixabay / Klimkin.

KABAR TEGAL – Umat islam seluruh dunia sebentar lagi akan merayakan hari raya Idhul Adha. Idul Adha tahun ini jatuh bertepatan pada hari Sabtu, 9 Juli 2022 mendatang. Banyak umat muslim di Indonesia yang mempersiapkan  hewan kurban sebagai ibadah tambahan lainnya.

Masyarakat Muslim Indonesia memilih hewan kurban seperti kambing, domba, dan sapi. 

Untuk memberikan hewan kurban yang terbaik dalam rangka menyambut ibadah kurban di hari raya Idul Adha ini, maka sebaiknya harus mengenali ketentuan perintah, syarat sah hewan kurban sesuai dengan syariat islam yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Kode Redeem FF Terbaru 20 Juni 2022, Klaim Hadiah Menarik dan Skin Gratis di reward.ff.garena.com

Sebelumnya harus diperhatikan dengan seksama beberapa ketentuan hewan kurban pada saat akan dikurbankan dan disembelih pada hari raya idhuladha sebelum memutuskan untuk membeli hewan kurban terebut.

Alangkah baiknya kita harus mengetahui dasar perintah dan kewajiban untuk berkurban. Adapun perintah berkorban telah tertuang dalam Al quran Surat Al-Kautsar ayat 1-3 :

إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ(1)فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ(2)إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْأَبْتَرُ

Artinya: “Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah sholat karena Tuhanmu dan berkurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu dialah yang terputus.”

 Baca Juga: Pakai NIK KTP! Cek Online Penerima Bansos BPNT yang Cair Juni 2022 di cekbansos.kemensos.go.id

Hadits Rosulullah SAW :

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ يُضَحِّ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا. رواه أحمد

Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda: "Barangsiapa yang memiliki keluasan (kesanggupan berkurban) ternyata tidak berkurban maka hendaklah menjauhi tempat

sholat kami," (HR. Ahmad bin Hanbal)

 Baca Juga: Segera Cairkan BPNT Rp200 Ribu Sebelum Akhir Juni,Begini Cara Cek Daftar Penerima Bansos Sembako Secara Online

Simak syarat sah hewan korban sesuai syariat berikut:

Syarat umum binatang yang layak dikorbankan

Binatang korban merupakan binatang ternak seperti seperti sapi, kambing, dan domba. 

Profesor Dr. KH. Abustany Ilyas MA selaku perwakilan Majelis Ulama' Indonesia (MUI) yang membawahi Bidang Dakwah MUI dari Sulawesi Selatan menyampaikan daftar syarat umum hewan yang layak untuk dikorbankan sebagai berikut:

  1. Hewan sudah cukup usia (sesuai dengan jenis hewan)
  2. Hewan tersebut matanya tidak buta
  3. Tanduk hewan tersebut tidak terpotong
  4. Tidak berpenyakit
  5. Tidak pincang kakinya
  6. Ekornya utuh dan tidak terpotong maupun terkoyak
  7. Tidak kurus (gemuk, gizi cukup, bugar)
  8. Kulitnya tidak ditumbuhi kudis maupun penyakit kulit lainnya
  9. Hewan tersebut tidak mengandung maupun menyusui

Baca Juga: Keutamaan Puasa Sunnah Tarwiyah dan Arafah Serta Kemuliaan Yang Diperoleh, Yuk Lihat Selengkapnya!

Ketentuan tersebut sesuai dengan Hadist riwayat Abu Daud berikut:

“Rasulullah SAW telah memerintahkan kami agar memeriksa mata dan telinga, dan janganlah berkurban dengan binatang yang matanya buta sebelah, telinga bagian muka dan belakang terbelah, atau yang kedua telinganya dilobangi dan yg sudah hilang giginya,” (HR. Abu Daud).

Syarat minimal umur hewan kurban

Terkait dengan poin pertama ketentuan hewan kurban tersebut, maka berikut rincian minimal umur hewan kurban:

  • Domba, telah berumur 1 tahun lebih atau sudah berganti giginya
  • Kambing, telah berumur 2 tahun lebih
  • Unta, telah berumur 5 tahun lebih
  • Sapi, yang telah berumur 2 tahun lebih

Baca Juga: KUNCI JAWABAN Tebak Kata Shopee Tantangan Harian dengan Hufur Dasar ANPCKAU Senin 20 Juni 2022

Berkurban saat wabah PMK

Melihat dari kondisi wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menjangkit binatang ternak di Indonesia, berikut adalah ketentuan dari MUI melalui Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku.

  1. Korban gejala klinis PMK  ringan seperti lepuh ringan pada celah kuku, tidak nafsu makan, kondisi leau dan keluar air liur lebih dari biasanya, hukumnya adalah sah karena tidak mempengaruhi kualitas daging.
  2. Hewan yang terjangkit PMK dengan gejala klinis kategori berat seperti tubuhnya melepuh pada kuku hingga terlepas dan atau menyebabkan pincang sehingga tidak dapat berjalan, hukumnya tidak sah karena hewan memasuki fase PMK yang menyebabkan dirinya kurus kering.

Sebagai umat muslim yang akan berkorban di tahun ini hendaknya memperhatikan syarat-syarat atau aturan yang sesuai dengan syariat islam yang sudah ditentukan berkaitan dengan hewan yang akan di korbankan.***

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah