Pengertian serta Perbedaan Haji dan Umrah, Dalil dan Dasar Hukum Pelaksanaan Ibadah ke Tanah Suci

- 18 Juni 2022, 14:22 WIB
Pengertian serta Perbedaan Haji dan Umrah, Dalil dan Dasar Hukum Pelaksanaan Ibadah ke Tanah Suci
Pengertian serta Perbedaan Haji dan Umrah, Dalil dan Dasar Hukum Pelaksanaan Ibadah ke Tanah Suci /Pexels/Shahbaz Hussain Shah

KABAR TEGAL - Adakah Setiap muslim yang tidak ingin pergi Haji atau Umroh ke tanah suci Makkatul Mukarromah (Baitullah)? Jawabnya pasti semuanya menginginkan pergi kesana, namun masih bingung untuk pergi ke sana.

Apakah cukup dengan keniatan menjalankan ibadah haji atau umroh saja? Atau bisa jadi ada diantara kita semua yang belum mengerti dan mengetahui perbedaan haji dan umroh? 

Ayo mari kita bahas tentang pengertian serta perbedaan haji dan umroh sebagai tambahan ilmu dan pengetahuan kita dalam menjalankan ibadah nantinya.

 Baca Juga: Catat! Charlie Puth dan Jungkook BTS akan Rilis Lagu 'Left and Right' Pada 24 Juni 2022

Pengertian Haji dan Umrah

Pengertian “Haji” secara etimologis berarti tujuan, maksud dan menyengaja. Pengertian “Haji” Menurut istilah ulama fikih adalah menyengaja mendatangi Ka’bah (Baitullah) untuk menunailkan amalan-amalan tertentu (antara lain Thowaf dan Sa’i)

Atau mengunjungi tempat tertentu pada waktu tertentu untuk melakukan amalan-amalan  seperti berkunjung ke Arafah dan Wukuf dimulai setelah tergelincir matahari tanggal 9 Dzulhijjah sampai dengan terbit fajar matahari pada tanggal 10 Dzulhijjah.

Sedangkan “Umrah” secara etimologis pengertiannya adalah ziarah. Sementara pengertian umrah menurut istilah ulama fikih adalah sengaja mendatangi Ka’bah untuk melaksanakan amalan tertentu  yang terdiri dari thowaf dan, sa’i dan bercukur.

Dari segi waktu, umroh dapat dilakukan pada waktu kapan saja, tanpa melihat hari dan waktu yang sudah disebutkan pada pengertian haji di atas.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x