Pengertian serta Perbedaan Haji dan Umrah, Dalil dan Dasar Hukum Pelaksanaan Ibadah ke Tanah Suci

- 18 Juni 2022, 14:22 WIB
Pengertian serta Perbedaan Haji dan Umrah, Dalil dan Dasar Hukum Pelaksanaan Ibadah ke Tanah Suci
Pengertian serta Perbedaan Haji dan Umrah, Dalil dan Dasar Hukum Pelaksanaan Ibadah ke Tanah Suci /Pexels/Shahbaz Hussain Shah

والله على الناس حج البيت من استطاع إليه سبيلا ومن كفر فإن الله عني عن العلمين  ال عمران : ۹۷

Artinya: "Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Mahakaya (tidak membutuhkan sesuatu) dari semesta alam." (QS. Al Imran, 3: 97)

Hadis yang dijadikan dasar hukum ibadah haji cukup banyak. Selain hadis tentang rukun Islam yang telah disebutkan sebelumnya, juga bisa didapatkan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah sebagaimana berikut: 

Baca Juga: Michael Lin Tolak Gaji 6,5 Miliar dari Netflix, Alasannya Cukup Sederhana

"Rasulullah SAW berkhotbah kepada kami. Beliau bersabda, "Wahai manusia. Allah telah memfardukan haji bagi kamu, maka laksanakanlah. Kemudian seorang bertanya. Apakah haji itu dikerjakan setiap tabun, wahai Rasulullah Rasulullah SAW kemudian diam, sampai-sampai lelaki itu mengulangi pertanyaannya tiga kali. Kemudian Rasulullah SAW bersabda, 'Kalau saya katakan benar, pasti akan wajib tiap tahun, tetapi kalian tidak akan mampu."

(H.R. Ahmad Bin Hanbal. Muslim, dan An-Nasai)

Berdasarkan Al-Qur'an dan Hadis tersebut, ulama fikih sepakat bahwa hukum menunaikan ibadah haji adalah fardu 'ain bagi setiap Muslim/Muslimah yang telah memenuhi syarat wajibnya.

Itulah beberapa pembahasan tentang perbedaan haji dan umroh. Buat kamu yang sangat ingin bisa berhaji, semoga segera dimudahkan mendapatkan rezeki yang barokah dan bisa segera menunaikan haji.***

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x