Pengertian serta Perbedaan Haji dan Umrah, Dalil dan Dasar Hukum Pelaksanaan Ibadah ke Tanah Suci

- 18 Juni 2022, 14:22 WIB
Pengertian serta Perbedaan Haji dan Umrah, Dalil dan Dasar Hukum Pelaksanaan Ibadah ke Tanah Suci
Pengertian serta Perbedaan Haji dan Umrah, Dalil dan Dasar Hukum Pelaksanaan Ibadah ke Tanah Suci /Pexels/Shahbaz Hussain Shah

KABAR TEGAL - Adakah Setiap muslim yang tidak ingin pergi Haji atau Umroh ke tanah suci Makkatul Mukarromah (Baitullah)? Jawabnya pasti semuanya menginginkan pergi kesana, namun masih bingung untuk pergi ke sana.

Apakah cukup dengan keniatan menjalankan ibadah haji atau umroh saja? Atau bisa jadi ada diantara kita semua yang belum mengerti dan mengetahui perbedaan haji dan umroh? 

Ayo mari kita bahas tentang pengertian serta perbedaan haji dan umroh sebagai tambahan ilmu dan pengetahuan kita dalam menjalankan ibadah nantinya.

 Baca Juga: Catat! Charlie Puth dan Jungkook BTS akan Rilis Lagu 'Left and Right' Pada 24 Juni 2022

Pengertian Haji dan Umrah

Pengertian “Haji” secara etimologis berarti tujuan, maksud dan menyengaja. Pengertian “Haji” Menurut istilah ulama fikih adalah menyengaja mendatangi Ka’bah (Baitullah) untuk menunailkan amalan-amalan tertentu (antara lain Thowaf dan Sa’i)

Atau mengunjungi tempat tertentu pada waktu tertentu untuk melakukan amalan-amalan  seperti berkunjung ke Arafah dan Wukuf dimulai setelah tergelincir matahari tanggal 9 Dzulhijjah sampai dengan terbit fajar matahari pada tanggal 10 Dzulhijjah.

Sedangkan “Umrah” secara etimologis pengertiannya adalah ziarah. Sementara pengertian umrah menurut istilah ulama fikih adalah sengaja mendatangi Ka’bah untuk melaksanakan amalan tertentu  yang terdiri dari thowaf dan, sa’i dan bercukur.

Dari segi waktu, umroh dapat dilakukan pada waktu kapan saja, tanpa melihat hari dan waktu yang sudah disebutkan pada pengertian haji di atas.

Baca Juga: Keutamaan Puasa Sunnah Tarwiyah dan Arafah Serta Kemuliaan Yang Diperoleh, Yuk Lihat Selengkapnya!

Haji merupakan rukun islam yang ke lima. Setiap muslim yang mampu, wajib hukumnya menunaikan ibadah haji. Pendapat haji menurut para ulama didefinisikan menuju ka’bah atau mengunjungi rumah Allah yang dilakukan pada waktu tertentu.

Dari beberapa pengertian di atas, merujuk pada  saat melaksanakan amalan waktu tertentu. Yang dimaksud dengan waktu tersebut adalah bulan syawal, dzulkaidah, dzulhijjah dan sepuluh bulan pertama dzulhijjah. 

Dalam sebuah hadist yang di riwayatkan dari Ibnu ‘Umar :

عَنِ ابْنِ عُمَرَ رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم «بُنِيَ الإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ، وَإِقَامِ الصَّلَاةِ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ، وَالحَجِّ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ 

Nabi SAW bersabda. "Islam itu didirikan atas lima perkara. Yaitu, bersaksi bahwa tidak ada tuhan yang berhak disembah melainkan Allah dan Muhammad adalah Rasul-Nya, mendirikan sholat, menunaikan zakat, puasa pada bulan Ramadan, menunaikan ibadah haji ke Baitullah bagi yang mampu melakukannya." (mutafaqun alaih).

 Baca Juga: Peringati Bulan Bung Karno, Dewi Aryani Gelar Pengobatan Gratis untuk 150 Orang di Desa Pesarean

Dasar Hukum Haji dan Umrah 

Dasar hukum ibadah haji dan umrah ialah Al-Qur'an Surah Al Imrán, 3: 97, Al-Baqarah, 2: 196-197, dan Al-Hajj. 22: 27-28.

Dalam Surah Al Imran. 3: 97 Allah SWT berfirman :

والله على الناس حج البيت من استطاع إليه سبيلا ومن كفر فإن الله عني عن العلمين  ال عمران : ۹۷

Artinya: "Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Mahakaya (tidak membutuhkan sesuatu) dari semesta alam." (QS. Al Imran, 3: 97)

Hadis yang dijadikan dasar hukum ibadah haji cukup banyak. Selain hadis tentang rukun Islam yang telah disebutkan sebelumnya, juga bisa didapatkan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah sebagaimana berikut: 

Baca Juga: Michael Lin Tolak Gaji 6,5 Miliar dari Netflix, Alasannya Cukup Sederhana

"Rasulullah SAW berkhotbah kepada kami. Beliau bersabda, "Wahai manusia. Allah telah memfardukan haji bagi kamu, maka laksanakanlah. Kemudian seorang bertanya. Apakah haji itu dikerjakan setiap tabun, wahai Rasulullah Rasulullah SAW kemudian diam, sampai-sampai lelaki itu mengulangi pertanyaannya tiga kali. Kemudian Rasulullah SAW bersabda, 'Kalau saya katakan benar, pasti akan wajib tiap tahun, tetapi kalian tidak akan mampu."

(H.R. Ahmad Bin Hanbal. Muslim, dan An-Nasai)

Berdasarkan Al-Qur'an dan Hadis tersebut, ulama fikih sepakat bahwa hukum menunaikan ibadah haji adalah fardu 'ain bagi setiap Muslim/Muslimah yang telah memenuhi syarat wajibnya.

Itulah beberapa pembahasan tentang perbedaan haji dan umroh. Buat kamu yang sangat ingin bisa berhaji, semoga segera dimudahkan mendapatkan rezeki yang barokah dan bisa segera menunaikan haji.***

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x