Hadits Rosulullah SAW :
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ وَجَدَ سَعَةً فَلَمْ يُضَحِّ فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا. رواه أحمد
Dari Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda: "Barangsiapa yang memiliki keluasan (kesanggupan berkurban) ternyata tidak berkurban maka hendaklah menjauhi tempat
sholat kami," (HR. Ahmad bin Hanbal)
Simak syarat sah hewan korban sesuai syariat berikut:
Syarat umum binatang yang layak dikorbankan
Binatang korban merupakan binatang ternak seperti seperti sapi, kambing, dan domba.
Profesor Dr. KH. Abustany Ilyas MA selaku perwakilan Majelis Ulama' Indonesia (MUI) yang membawahi Bidang Dakwah MUI dari Sulawesi Selatan menyampaikan daftar syarat umum hewan yang layak untuk dikorbankan sebagai berikut:
- Hewan sudah cukup usia (sesuai dengan jenis hewan)
- Hewan tersebut matanya tidak buta
- Tanduk hewan tersebut tidak terpotong
- Tidak berpenyakit
- Tidak pincang kakinya
- Ekornya utuh dan tidak terpotong maupun terkoyak
- Tidak kurus (gemuk, gizi cukup, bugar)
- Kulitnya tidak ditumbuhi kudis maupun penyakit kulit lainnya
- Hewan tersebut tidak mengandung maupun menyusui
Baca Juga: Keutamaan Puasa Sunnah Tarwiyah dan Arafah Serta Kemuliaan Yang Diperoleh, Yuk Lihat Selengkapnya!