Bagaimana Hukum Kurban dan Aqiqah Secara Bersamaan pada Momen Idul Adha? Begini Penjelasannya

26 Juni 2022, 07:46 WIB
pinterest - Bagaimana Hukum Kurban dan Aqiqah Secara Bersamaan pada Momen Idul Adha? Begini Penjelasannya /

KABAR TEGAL - Simak penjelasan lengkap tentang hukum kurban dan aqiqah dilakukan bersamaan saat Idul Adha. 

Menjelang hari raya Idul Adha 2022 tak sedikit orang yang bakal melakukan qurban, lalu bagaimanakah jika menyembelih kambing dengan niat kurban dan juga aqiqah? 

Tidak sedikit orang yang menginjak usia dewasa belum diaqiqahi oleh orang tuanya. Bisa jadi karena belum mampu atau sebab lainnya. 

Baca Juga: Segera Akses situs Eform BRI, dan Cairkan BLT UMKM 2022 Rp600 Ribu, Berikut Caranya

Berikut penjelasan hukum qurban dan aqiqah secara bersamaan? 

Dikutip Kabar Tegal dari berbagai sumber, Qurban adalah salah satu ibadah bagi umat islam, berupa melakukan penyembelihan hewan ternak berupa kambing, sapi, dll berdasarkan kemampuan orang tersebut.

Mayoritas Ulama dari kalangan tabiin, tabiut - tabiin, dan ahli fiqih (fuqaha) menyatakan bahwa hukum kurban adalah sunnah muakkad (utama) 

tidak ada seorangpun wajib kecuali Abu Hanifah (tabi'in). Ibnu hamz mengatakan: "Tidak ada seorang sahabat Nabi pun yang menyatakan qurban itu wajib". 

Baca Juga: Lakukan Tips Psikologi Berikut agar Kamu Mendapat Kepercayaan dan Diberi Penilaian Baik Sejak Kesan Pertama

Sedangkan aqiqah ialah berarti menyembelih kambing pada hari ketujuh kelahiran seorang anak. Hukumnya sunnah muakkad bagi mereka yang mampu bahkan sebagian ulama mengatakan wajib. 

Lantas bagaimana hukumnya bila berkurban tetapi belum melakukan aqiqah, tetapi orang tersebut memiliki niat melakukan bersamaan. 

Ulama Syafi'iyyah berbeda pendapat menyikapi hal ini. Menurut Imam Ibnu Hajar Al Haitami, orang tersebut hanya mendapatkan pahala salah satunya saja. Sedangkan menurut Imam Romli, iya bisa mendapat kedua-duanya. 

Baca Juga: Inilah 5 Tips Memilih Hewan Kurban Terbaik untuk Hari Raya Idul Adha 1443 H yang Akan Tiba Sebentar Lagi

Bermaksud apabila bertepatan bertepatan Idul Adha ada seseorang yang melakukan qurban dan aqiqah bersamaan berapa satu ekor kambing untuk wanita dan dua ekor kambing untuk laki-laki. 

Menurut Imam Romli hal ini bisa mendapatkan pahala qurban dan pahala aqiqah. Pahalanya akan berlipat ganda jika diniati dari hati orang berqurban itu. 

"(Masalah) Jika ada orang berniat melakukan aqiqah dan qurban (secara bersamaan) tidak berubah pahala kecuali hanya salah satunya saja menurut Imam Ibnu Hajar (Al Haitami) dan berbuah pahala kedua - duanya menurut Imam Romli." (Ibnu Hajat Al Haitami, Itsmid Al Ain, (Darul Fikrs), h: 127) 

Baca Juga: 4 Tips Mengolah Daging Kurban agar Aman untuk Kesehatan Terkait Maraknya Kasus PMK

Jika mengacu pada kutipan Al Hafidz Ibnu Hajar Al - Asqalani dari para tabiin dalam Fathul Bari berikut ini, jelas bahwa orang yang belum diAqiqahi oleh orang tuanya, kemudian Ia menjalankan Ibadah qurban, maka qurbannya itu saja sudah cukup baginya tanpa perlu juga ber aqiqah. 

Menurut Abdur RazAq, dari Ma'mar dari Qatadah mengatakan; "Barangsiapa yang belum diaqiqahi maka cukup baginya berqurban". 

Menurut Ibnu Abi Syaibah dari Muhammad ibn Sirin dan al-Hasan; "Cukup bagi seorang anak qurban dan aqiqah". 

Baca Juga: Bacaan Niat Sholat Idul Adha, Sendiri Sekaligus Berjamaah Bahasa Arab, Latin Lengkap Beserta Artinya

Kesimpulannya ialah terdapat perbedaan pendapat antara Imam Romli memperbolehkan satu hewan dengan diniatkan qurban dan aqiqah serta mendapat dua pahala sekaligus. 

Sedangkan menurut Ibnu Hajar Al Haitami, hanya menghasilkan salah satunya saja. Jika ingin mengikuti kutipan Ibnu Hajar Al Asqalani, apabila penyembelihan bertepatan waktu qurban (Idul Adha) maka cukup diniatkan qurban saja karena mencukupi tuntunan sunnah aqiqah seseorang.***

Editor: Lazarus Sandya Wella

Tags

Terkini

Terpopuler