Jalankan Puasa Ramadhan Tapi Tinggalkan Sholat, Begini Hukumnya

8 April 2022, 14:14 WIB
Hukum puasa tapi meninggalkan sholat /

KABAR TEGAL - Bulan Ramadhan merupakan bulan suci yang dinantikan umat musli. Antusias umat muslim menyambut bulan Ramadhan karena ingin segera menjalankan ibadah puasa yang penuh suka cita.

Karena puasa Ramadhan dianggap paling utama, banyak umat muslim yang justru mengabaikan sholat.

Sholat merupakan ibadah pokok dalam Islam dan wajib dikerjakan bagi orang yang sudah memenuhi persyaratan. Dalam sebuah hadits disebutkan bahwa shalat ialah amalan pertama yang dilihat (hisab) Allah di hari akhirat kelak (HR Ibn Majah).

Baca Juga: Lupa Membaca Niat Puasa, Apakah Puasa Tidak Sah? Lakukan Hal Berikut

Bahkan dalam hadits lain dikatakan, “Antara hamba (mukmin) dan kafir ialah meninggalkan shalat,” (HR Ibnu Majah). Maksudnya, meninggalkan shalat dapat menjadi perantara seorang untuk menjadi kafir.

Lalu bagaimana hukum seseorang yang menjalankan puasa namun meninggalkan sholat?

Hasan Bin Ahmad al-Kaf dalam Taqriratus Sadidah fi Masail Mufidah menjelaskan:

له حالتان: فتارة يتركها جحودا وتارة يتركها كسلا: إذا تركها جحودا، أي: معتقدا أنها غير واجبة هو كالمرتد........،  إذا تركها كسلا: وذلك بأن أخرجها عن وقت الضرورة فهو مسلم

Artinya, “Ada dua kondisi orang yang meninggalkan shalat: meninggalkan shalat karena mengingkari kewajibannya dan meninggalkan shalat karena malas. Orang yang masuk dalam kategori pertama, maka ia dihukumi murtad. Sementara orang yang meninggalkannya karena malas, hingga waktunya habis, maka ia masih dikatakan muslim.”

Baca Juga: Bolehkah Percaya Ramalan Zodiak? Simak Penjelasan Menurut Islam

Artinya orang yang tidak sholat karena mengingkari kewajibannya, puasanya batal secara otomatis. Dirinya sudah dianggap murtad dan keluar dari Islam termasuk hal yang dapat membatalkan puasa.

Sedangkan puasa orang yang tidak mengerjakan sholat karena malas atau sibuk statusnya masih muslim dan puasanya tidak batal secara esensial.

Taqriratus Sadidah disebutkan:

بطلات الصوم هي قسمان: قسم يبطل ثواب الصوم لا الصوم نفسه، فلا يجب عليه القضاء، وتسمى محبطات. وقسم يبطل الصوم وكذلك الثواب – إن كان بغير عذر- فيجب فيه القضاء، وتسمى مفطرات.

Artinya, “Pembatalan puasa itu dibagi menjadi dua kategori: pertama, pembatalan yang merusak pahala puasa, namun tidak membatalkan puasa itu sendiri. Kategori ini dinamakan muhbithat (merusak pahala puasa) dan tidak diwajibkan qadha; kedua, sesuatu yang dapat membatalkan puasa dan merusak pahalanya. Bila melakukan ini tanpa udzur, maka wajib mengqadha puasa di hari lainnya. Kategori ini dinamakan mufthirat (membatalkan puasa).
Baca Juga: Mitos Atau Fakta Kentut dalam Air Membatalkan Puasa, Simak Penjelasannya
Kesimpulan, meninggalkan sholat dikategorikan sebagai muhbithat al-shaum. Dia tidak merusak keabsahan puasa, tetapi dia merusak pahala puasa. Sehingga, ibadah puasa yang mereka kerjakan tidak bernilai di hapadan Allah. ***

Editor: Meigitaria Sanita

Sumber: NU Online

Tags

Terkini

Terpopuler