Pastikan Produk Makanan dan Kosmetik yang Anda Beli Aman, Begini Cara Cek Produk yang Terdaftar BPOM

- 8 Januari 2022, 18:55 WIB
Cara Cek Produk yang Terdaftar BPOM / Pixabay
Cara Cek Produk yang Terdaftar BPOM / Pixabay /

KABAR TEGAL - Untuk mengetahui produk makanan, minuman, kosmetik atau obat-obatan yang aman dan asli, anda harus mengecek apakah produk-produk yang anda gunakan tersebut telah mengantongi izin dari BPOM atau belum.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 Pasal 2, BPOM memiliki peran menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

Obat dan bahan makanan yang dilarang dikonsumsi berupa obat, bahan obat, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya.

Baca Juga: Kawasan Jalan Pancasila dan Alun-alun Kota Tegal Wahana Rekreasi Skuter Akhir Pekan

Anda dapat mengecek secara langsung pada label produk atau melalui website resmi dan aplikasi BPOM.

Melalui website dan aplikasi BPOM masyarakat dapat terhindar dari produk berbahaya yang tidak terdaftar di BPOM atau nomor BPOM yang palsu.

Apalagi dengan ramainya marketplace yang banyak menjual produk makanan, kosmetik, maupun obat-obatan. Produk berbahaya tidak baik dikonsumsi secara terus-menerus.

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah menyediakan layanan untuk mengecek produk yang dapat diakses oleh semua masyarakat.

Baca Juga: Link Nonton Series F4 Thailand Episode 3 GRATIS, Berikut Spoilernya

Berikut cara mengecek produk izin edar produk pada situs resmi BPOM :

Pertama, anda bisa masuk ke laman cekbpom.pom.go.id

  1. Pada laman tersebut akan muncul kotak “cari berdasarkan” kolom ini dapat anda klik sesuai dengan kebutuhan pengguna, jika anda ingin menelusuri produk berdasarkan nomor registrasi silahkan pilih menu “nomor registrasi”
  2. Atau anda juga bisa mencari berdasarkan nama produk, merk, jumlah kemasan, bentuk sediaan, komposisi dan nama pendaftar.
  3. Pada kolom sebelahnya. Ada kata kunci silahkan memasukkan kata kunci produk yang dicari.
  4. Jika sudah di isi silahkan tekan ‘enter’ papan ketik
  5. Jika produk yang anda cari telah memiliki izin dan terdaftar di BPOM, maka keterangan produk akan muncul
  6. Namun jika keterangan produk tidak muncul, maka produk tidak terdaftar di BPOM

 

 

 

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x