Kemenkes Perbolehkan Ibu Hamil Menerima Vaksin Mulai 2 Agustus 2021

- 3 Agustus 2021, 20:26 WIB
Kemenkes mengungkapkan bahwa ibu hamil bisa dan diizinkan melakukan vaksinasi Covid-19 sejak 2 Agustus 2021.
Kemenkes mengungkapkan bahwa ibu hamil bisa dan diizinkan melakukan vaksinasi Covid-19 sejak 2 Agustus 2021. /pixabay/Liudmila Chernetska/

"Dengan mempertimbangkan semakin tingginya jumlah ibu hamil yang terinfeksi COVID-19 dan tingginya risiko bagi ibu hamil apabila terinfeksi COVID-19 menjadi berat dan berdampak pada kehamilan dan bayinya , maka diperlukan upaya untuk memberikan vaksinasi COVID-19 bagi ibu hamil,"

Baca Juga: Daftar Wilayah di Provinsi Jawa-Bali yang Terapkan PPKM Level 4 Selama 3-9 Agustus

Tak hanya itu, ternyata upaya pemberian vaksin kepada ibu hamil juga didukung oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional (ITAGI).

 

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x