Kemenkes Perbolehkan Ibu Hamil Menerima Vaksin Mulai 2 Agustus 2021

- 3 Agustus 2021, 20:26 WIB
Kemenkes mengungkapkan bahwa ibu hamil bisa dan diizinkan melakukan vaksinasi Covid-19 sejak 2 Agustus 2021.
Kemenkes mengungkapkan bahwa ibu hamil bisa dan diizinkan melakukan vaksinasi Covid-19 sejak 2 Agustus 2021. /pixabay/Liudmila Chernetska/

KABAR TEGAL - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akhirnya memberikan pernyataan mengenai pemberian vaksin kepada ibu hamil.

Kemenkes mengungkapkan bahwa ibu hamil bisa dan diizinkan melakukan vaksinasi Covid-19 sejak 2 Agustus 2021.

Izin edaran terkait vaksin Covid-19 untuk ibu hamil disampaikan oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu.

Baca Juga: Bantuan BST di Jawa Tengah Tidak Tepat Sasaran, Ganjar: Harus Ada Perbaikan dan Koreksi Data

"Mulai tanggal 2 Agustus 2021 dapat dimulai pemberian vaksinasi COVID-19 bagi ibu hamil dengan prioritas pada daerah risiko tinggi," tulis Plt. Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Maxi Rein Rondonuwu.

Pihaknya kemudian mengungkapkan bahwa pemberian dosis pertama dapat dimulai pada trimester kedua kehamilan.

Kemudian untuk dosis kedua dapat dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin yang didapatkan ibu hamil.

Baca Juga: Simak 5 Tips Jitu Cara Move On dari Mantan Kekasih, Cocok Bagi Kamu yang Baru Putus Cinta

"Pemberian dosis pertama vaksinasi COVID -19 tersebut dimulai pada trimester kedua kehamilan, dan untuk pemberian dosis kedua dilakukan sesuai dengan interval dari jenis vaksin," tulis Maxi.

Pemberian vaksin Covid-19 kepada ibu hamil ini tentu saja memerlukan pertimbnagan yang tinggi untuk memastikan semuanya baik-baik saja.

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x