Daftar Wilayah di Provinsi Jawa-Bali yang Terapkan PPKM Level 4 Selama 3-9 Agustus

- 3 Agustus 2021, 20:15 WIB
Sesuai Instruksi Mendagri Nomor 27 Tahun 2021, berikut daftar Kabupaten/Kota yang menerapkan PPKM Level 4:
Sesuai Instruksi Mendagri Nomor 27 Tahun 2021, berikut daftar Kabupaten/Kota yang menerapkan PPKM Level 4: /Raisan Al Farisi/ANTARA FOTO

KABAR TEGAL - Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) atau kini disebut juga dengan PPKM Level 4 resmi diperpanjang hingga 9 Agustus 2021.

Presiden Jokowi mengumumkan bahwa PPKM Level 4 di Jawa-Bali diperpanjang sampai 9 Agustus 2021.

“Dengan mempertimbangkan perkembangan beberapa indikator kasus dalam minggu ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 3 sampai 9 Agustus 2021 di beberapa Kabupaten/ Kota tertentu,” kata Jokowi.

Baca Juga: Peringati Hari Jadi Polwan Ke-73, Polwan Polda Jateng Adakan Donor Darah

Untuk Kabupaten/Kota yang berada di area aglomerasi yang sama, Jokowi meminta agar diterapkan status PPKM level yang sama.

Sesuai Instruksi Mendagri Nomor 27 Tahun 2021, berikut daftar Kabupaten/Kota yang menerapkan PPKM Level 4:

1. Provinsi Banten

Kota Tangerang Selatan, Tangerang, Cilegon, Kabupaten Pandeglang, dan Kabupaten Tangerang.

Baca Juga: Penerima BLT UMKM BPUM 2021 Kini Bisa Reservasi Online di Eform BRI, Begini Caranya!

2.Provinsi DKI Jakarta

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x