KABAR TEGAL - Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) atau kini disebut juga dengan PPKM Level 4 resmi diperpanjang hingga 9 Agustus 2021.
Presiden Jokowi mengumumkan bahwa PPKM Level 4 di Jawa-Bali diperpanjang sampai 9 Agustus 2021.
“Dengan mempertimbangkan perkembangan beberapa indikator kasus dalam minggu ini, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 3 sampai 9 Agustus 2021 di beberapa Kabupaten/ Kota tertentu,” kata Jokowi.
Baca Juga: Peringati Hari Jadi Polwan Ke-73, Polwan Polda Jateng Adakan Donor Darah
Untuk Kabupaten/Kota yang berada di area aglomerasi yang sama, Jokowi meminta agar diterapkan status PPKM level yang sama.
Sesuai Instruksi Mendagri Nomor 27 Tahun 2021, berikut daftar Kabupaten/Kota yang menerapkan PPKM Level 4:
1. Provinsi Banten
Kota Tangerang Selatan, Tangerang, Cilegon, Kabupaten Pandeglang, dan Kabupaten Tangerang.
Baca Juga: Penerima BLT UMKM BPUM 2021 Kini Bisa Reservasi Online di Eform BRI, Begini Caranya!
2.Provinsi DKI Jakarta