Terdampak Pandemi, Perbaikan Jalan Kabupaten Tegal Dilakukan Bertahap Mulai 2021

- 9 November 2020, 18:22 WIB
Bupati Tegal Dra Umi Azizah beserta para SKPD Kab Tegal.
Bupati Tegal Dra Umi Azizah beserta para SKPD Kab Tegal. /

Adapun ruas jalan yang diusulkan pendanaannya lewat DAK antara lain ruas jalan Banjaran-Balamoa senilai Rp 3,4 miliar, ruas jalan Yamansari-Babakan senilai Rp 2,2 miliar dan ruas jalan Jejeg-Cenggini senilai Rp 882 juta. Sedangkan ruas jalan yang diusulkan perbaikannya melalui dana alokasi umum (DAU) APBD Kabupaten Tegal tahun 2021, ada 27 paket dengan total anggaran Rp 32,05 miliar. Termasuk dari paket DAU ini, imbuh Sudarso, antara lain ruas jalan Babadan-Warureja senilai Rp 4 miliar, ruas jalan Jatibogor-Kertasari senilai Rp 3 miliar, ruas jalan Sigedong-Sawangan dan ruas jalan Kendayakan-Warureja senilai Rp 2 miliar.

Baca Juga: Atlet Panahan Asal Brebes Siap Berlaga Dikancah Nasional

Dikatakan Sudarso, panjang ruas jalan yang menjadi kewenangan Pemkab Tegal totalnya mencapai 847,27 kilometer. Hal tersebut mendasarkan Surat Keputusan Bupati Tegal Nomor 050/583/2014 tentang Penetapan Jalan Kabupaten Tegal yang diakui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Menurut data Kementerian PUPR, sampai dengan akhir tahun 2019, ruas jalan di Kabupaten Tegal sepanjang 680,27 km atau 80,34 persen-nya dinyatakan mantap atau masuk dalam kategori kondisi jalan baik. Sedangkan, sisanya sepanjang 166,54 kilometer atau 19,66 persen dinyatakan tidak mantap atau dalam kondisi rusak ringan sampai rusak berat.

Lebih lanjut Sudarso mengatakan, ruas jalan tidak mantap di Kabupaten Tegal diperkirakan meningkat tahun 2020 ini karena dampak refokusing. Sehingga untuk mencapai target jalan bebas lubang di akhir tahun 2024 mendatang, maka kondisi jalan dengan status tidak mantap tersebut harus segera diperbaiki, termasuk pemeliharaan jalan yang sudah terkategori mantap juga tetap dianggarkan agar statusnya tidak turun menjadi tidak mantap.

Baca Juga: Cari Ikan, Malah Temukan Mayat Bayi

“Perhitungan kami, per satu kilometer jalan tidak mantap, dana perbaikannya mencapai Rp 1,5 miliar dengan asumsi lebar jalan rata-rata empat meter. Jadi, dengan kondisi jalan tidak mantap yang sepanjang 166,54 kilometer itu, maka total anggaran yang harus disediakan Rp 249 miliar. Artinya, jika dilakukan secara bertahap dari tahun 2022 hingga 2024, maka setiap tahunnya kita harus mengalokasikan anggaran peningkatan jalan Rp 83 miliar. Sementara untuk menjaga ruas jalan agar tetap dalam kondisi mantap, diperlukan anggaran pemeliharaan rutin jalan setiap tahunnya sekitar Rp 40 miliar, sehingga normalnya per tahun untuk pemeliharaan rutin dan peningkatan kualitas jalan membutuhkan anggaran Rp 123 miliar,” jelasnya.***

Halaman:

Editor: Lazarus Sandya Wella


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah