KABAR TEGAL - Kontraktor penggarap proyek Taman Pancasila, diingatkan oleh Komisi III DPRD Kota Tegal kaitan bentuk bangunan Tugu Pancasila yang dinilai berubah dari bentuk aslinya.
Hal itu disampaikan Anggota Komisi III DPRD Kota Tegal, H Sisdiono Ahmad SPd saat bersama rombongan Komisi 3 melakukan tinjauan lapangan ke lokasi proyek pembangunan Taman Pancasila, Senin 9 November 2020.
Menurut Sisdiono, bangunan Tugu yang berada di Taman Pancasila merupakan ikon monumental yang menjadi penanda Taman Pancasila yang juga merupakan peninggalan sejarah saat diresmikan oleh Presiden RI, Soekarno di masa orde lama.
Baca Juga: Hendra : Gunakan Asset Daerah untuk Bangun Tower
"Jadi keberadaan Tugu ini jangan sampai berubah dari bentuk aslinya, sebab ornamen dan bentuk bangunan Tugu adalah peninggalan sejarah. Seperti halnya ada undak undakan yang berjumlah 5 undak," kata Sisdiono.
Hal senada disampaikan Anggota Komisi III, Sodik Gagang. Menurut Sodik, undak - undakan yang berjumlah 5 trap itu ada filosofinya, yang berarti 5 sila.
Baca Juga: Kapolres Tegal Cek Secara Langsung Kelengkapan Sarana Prasarana SAR
"Kalau bisa dikembalikan lagi, sebab undak-undakan peninggalan sejarah itu ada filosofinya," kata Sodik.
Menanggapi pernyataan Komisi III, penanggungjawab CV Maestya Bersama yang merupakan kontraktor penggarap Taman Pancasila, H Supriyanto Spd mengatakan, siap melaksanakan apa yang menjadi tuntutan dari Komisi 3.