Bawaslu Kabupaten Tegal Tertibkan APS Pemilu 2024 yang Menyerupai APK, Copot Baliho Raksasa Caleg

- 18 November 2023, 13:12 WIB
Bawaslu Kabupaten Tegal menertibkan alat peraga sosialisasi (APS) Pemilu 2024 yang menyerupai alat peraga kampanye (APK), salah satunya mencopot baliho raksasa Caleg, Sabtu, 18 November 2023.
Bawaslu Kabupaten Tegal menertibkan alat peraga sosialisasi (APS) Pemilu 2024 yang menyerupai alat peraga kampanye (APK), salah satunya mencopot baliho raksasa Caleg, Sabtu, 18 November 2023. /Kabar Tegal/Dwi Prasetyo Asriyanto/

KABAR TEGAL - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tegal melakukan penertiban alat peraga sosialisasi (APS) Pemilu 2024 yang menyerupai alat peraga kampanye (APK), salah satunya mencopot baliho raksasa calon legislatif (Caleg).

Penertiban APS Pemilu 2024 tersebut dilakukan Bawaslu Kabupaten Tegal bersama Dinas Perhubungan dan Satpol PP serta Panwascam di sejumlah wilayah Kabupaten Tegal secara serentak, Sabtu, 18 November 2023.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Tegal, Dedi Kusdiyanto, mengatakan bahwa penertiban APS Pemilu 2024 ini dalam rangka merespon setelah penetapan DCT pada 3 November 2023.

Baca Juga: Bupati Tegal, KPU dan Bawaslu Tandatangani Kesepakatan Dana Hibah Pilkada 2024

"Hari ini kita fokus kepada alat peraga sosialisasi (APS) Pemilu 2024 yang menyerupai alat peraga kampanye (APK). Kemudian, APS yang melanggar Perda," kata Dedi disela-sela penertiban APS Pemilu 2024 di Jl. Raya Tegal - Purwokerto, Sabtu, 18 November 2023.

Menurutnya, pada tanggal 4 sampai 27 November 2023, peserta Pemilu 2024 dilarang melakukan kampanye, tetapi boleh melakukan sosialisasi dengan pertemuan terbatas.

"Partai politik boleh memasang APS tentunya di tempat-tempat yang tidak dilarang," ujarnya. 

Ia menjelaskan, ada titik fokus yang dilakukan dalam penertiban APS Pemilu 2024 ini, yakni APS yang memuat coblos nomor, ada gambar paku dan memuat konten ajakan untuk mencoblos. 

Baca Juga: Bawaslu Kabupaten Tegal Ajak Para Pemuda Berperan Aktif Awasi Pemilu

"Ini sudah menjadi ketentuan dan kesepakatan bersama, kalo ada APS yang melanggar ya kita tertibkan," jelasnya. 

Adapun titik penertiban APS Pemilu 2024 di tingkat Kabupaten Tegal yakni mulai dari terminal bus Dukuhsalam Slawi - Karanganyar (perbatasan Kota Tegal) dan di Kecamatan-kecamatan wilayah Kabupaten Tegal. 

"Untuk di Kecamatan berangkat masing-masing, karena hari ini kita melaksanakan penertiban secara serentak," tuturnya. 

Baca Juga: Cegah Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Kabupaten Tegal Gelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif

Pihaknya menghimbau kepada calon legislatif (Caleg) dan Partai Politik agar mematuhi peraturan dan ketentuan yang sudah di tentukan. 

"Ada sekitar lebih kurang 5.000 APS yang sudah kita inventarisir. Untuk caleg dan parpol, mari ikuti ketentuan yang ada, jadwal kampanye sudah ditentukan oleh KPU yakni tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2023," pungkasnya.***

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x