"Kami akan menunggu satu minggu, aspirasi kami tadi katanya akan dirembug dengan Bupati. Jika hasilnya tidak memuaskan hati kami, kami akan datang kesini lagi, bila perlu saya ketemu langsung dengan Ibu Bupati Tegal," tuturnya.
Menurutnya, pejabat ketika membuat keputusan harus berdasarkan aturan, jangan malah menabrak aturan.
"Harus melihat situasi dan kondisi masyarakat. Masyarakat yang mana yang tidak mau ada pemimpinnya, semua masyarakat itu mau ada pemimpinnya," tandasnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dispermades Kabupaten Tegal, Dessy Arifianto, membenarkan bahwa Pilkades PAW Desa Banjarturi tidak dapat dilanjutkan. Hal tersebut tertuang dalam Surat Bupati pada tanggal 31 Oktober 2023.
Pihaknya telah menerima dengan baik penyampaian aspirasi dari kelompok masyarakat Desa Banjarturi, walaupun ada beberapa hal yang masih belum bisa memuaskan.
"Intinya untuk Desa Banjarturi tetap dijabat oleh Pj Kepala Desa. Apalagi ada Surat Edaran Mendagri bahwa per 1 November 2023 itu sudah tidak ada lagi terkait pemilihan Kepala Desa, karena ini sudah memasuki tahap Pileg dan Pilpres," terangnya.
Di Tahun 2024, kata dia, ada sebanyak 117 Desa yang melaksanakan Pilkades. Namun, karena ada moratorium maka pelaksaannya akan dilakukan tahun 2025.
"Untuk Pilkades Desa Banjarturi itu kalau nggak salah Februari 2025. Jadi nanti pada tahun 2025 itu, ada sekitar 234 Desa yang yang akan melaksanakan Pilkades yang akan dibagi 2 gelombang. Gelombang I itu mungkin pelaksanaannya setelah Lebaran sedangkan gelombang II mungkin sekitar bulan Oktober," pungkasnya.***