Audiensi dengan Dispermades, Warga Minta Pilkades PAW Banjarturi Tetap Dilanjutkan

- 2 November 2023, 15:39 WIB
Salah satu calon Kepala Desa PAW Banjarturi, Dulhadi, bersama warga Desa Banjarturi saat melakukan audiensi dengan Dispermades Kabupaten Tegal, membahas terkait tidak dilanjutkannya tahapan Pilkades PAW di Desa Banjarturi.
Salah satu calon Kepala Desa PAW Banjarturi, Dulhadi, bersama warga Desa Banjarturi saat melakukan audiensi dengan Dispermades Kabupaten Tegal, membahas terkait tidak dilanjutkannya tahapan Pilkades PAW di Desa Banjarturi. /Kabar Tegal/Dwi Prasetyo Asriyanto/

KABAR TEGAL - Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (Pilkades PAW) Desa Banjarturi, Kecamatan Warureja, Kabupaten Tegal diminta untuk tetap dilanjutkan. 

Hal tersebut diungkap salah satu calon Kepala Desa di Pilkades PAW Desa Banjarturi, Dulhadi, usai melakukan audiensi dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Tegal di Kantor Dispermades, Kamis, 2 November 2023.

"Masyarakat Desa Banjarturi menginginkan Pilkades PAW tetap dilanjutkan," kata Dulhadi. 

Baca Juga: Ratusan Warga Desa Banjarturi Tegal Demo di Balai Desa, Tuntut Panitia Pilkades PAW dan Camat Warureja Dicopot

Salah satu calon kepala desa Pilkades PAW Banjarturi, Dulhadi.
Salah satu calon kepala desa Pilkades PAW Banjarturi, Dulhadi.
Ia menjelaskan, kedatangannya bersama warga Desa Banjarturi ke Kantor Dispermades tersebut guna mempertanyakan terkait surat Bupati Tegal pada 31 Oktober 2023, yang mana dalam surat tersebut memutuskan untuk tahapan Pilkades PAW Desa Banjarturi tidak dapat dilanjutkan. 

Dalam surat tersebut, kata Dulhadi, dijelaskan bahwa alasan tidak dilanjutkannya Pilkades PAW Desa Banjarturi adalah pembentukan panitia tidak sesuai dengan ketentuan. 

"Yang jadi pertanyaan, kalau itu dianggap melanggar, kenapa tidak sejak dulu ditolak? Kenapa baru sekarang diungkit-ungkit? Padahal didalam aturan itu jelas bahwa pemilihan kepala desa antar waktu itu maksimal 6 bulan setelah kepala desa berhenti dan atau diberhentikan," ujarnya. 

"Kalau Pemkab Tegal itu beralasan bahwa ini waktunya sudah hari tenang, hasil pemeriksaan Inspektorat itu diberikan kepada Bupati tanggal 17 Oktober 2023, dari tanggal 17 sampai 21 itu masih ada waktu panjang. Kenapa tidak dilakukan secepatnya? Misal tanggal 20 Oktober itu diputuskan, mengingat hari itu sudah hari tenang," imbuhnya. 

Baca Juga: Amankan Demo 'Pilkades PAW' di Desa Banjarturi, Polres Tegal Kerahkan 161 Personel

Lebih lanjut, ia mengatakan surat Bupati Tegal itu tidak berdasar dan hasil dari audiensi dengan Dispermades Kabupaten Tegal itu pun tidak memuaskan. 

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x