Penundaan proses tersebut mendasari dari surat Bupati Tegal dengan alasan akan melakukan evalusi pemeriksaan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Dalam surat itu juga berbunyi tidak ada batasan waktunya proses penundaan tersebut.
"Kenapa dihentikan? Padahal persyaratan sudah lengkap semua. Jangan-jangan ini ada oknum pemerintahan yang tidak ingin adanya PAW. Bisa juga Camatnya," tegasnya.
Dia berharap agar Bupati Tegal netral. Tidak terkontaminasi dengan oknum yang menghalangi pelaksanaan PAW ini. Warga menghendaki agar Desa Banjarturi dipimpin oleh kades definitif. Bukan dipimpin oleh Pj Kades.
"Ini jelas ada oknum yang ingin merusak tatanan pemerintahan Desa Banjarturi. Orang itu harus diperiksa," tuturnya.
Ia menilai, panitia Pilkades PAW Banjarturi tidak netral. Sepertinya memihak pada salah satu calon. Sehingga proses tahapan PAW ditunda hingga 2 kali.
"Saya bilang bahwa panitia tidak netral," tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dispermades Kabupaten Tegal, Dessy Arifiyanto, mengatakan bahwa dinamika dalam proses Pilkades PAW Banjarturi cukup tinggi. Untuk meredam, Bupati Tegal memutuskan untuk melakukan evaluasi dan monitoring.
"Untuk menunggu hasil evaluasi itu, terpaksa Pilkades PAW ditunda sementara sampai selesainya pemeriksaan oleh APIP Inspektorat," kata Dessy.