Ia mengatakan, penghentian proses tersebut mendasari surat dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades) Kabupaten Tegal.
"Setelah muncul surat itu, lalu para bakal calon langsung melengkapi persyaratannya," terangnya.
Setelah lengkap, kata dia, proses tahapan PAW dilanjutkan kembali pasca terbitnya surat dari Dispermades terkait pencabutan surat penghentian tersebut.
Kemudian panitia membuat revisi tahapan PAW. Bahkan, panitia juga sudah menetapkan 3 nama calon kepala desa antar waktu pada 11 September 2023.
Ketiga calon itu yakni, Khasanuri (54 tahun), Muhaemin (62 tahun) dan Dulhadi (52 tahun). Tidak hanya itu, panitia juga sudah menggelar pengundian nomor urut, penyampaian program dan penandatanganan nota kesepakatan damai yang dilakukan oleh para calon.
Sesuai tahapan revisi, proses PAW dilanjutkan dengan pemilihan atau pencoblosan, pada Senin 18 September 2023. Bahkan, undangan pencoblosan juga sudah disebar.
Baca Juga: Ratusan Guru di Brebes Demo, Polres Brebes Amankan Situasi Tetap Terkendali
"Tapi mendadak, ada surat lagi kalau hari ini pemilihan kades PAW ditunda. Ini bagaimana, jangan membuat warga kecewa. Pemerintahan kok buat mainan," ungkapnya.
Dia mengungkapkan, surat penundaan itu ditandatangani oleh ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Banjarturi pada Minggu 17 September 2023.