Edarkan Tembakau Gorilla, Warga Desa Bandasari Diringkus Satresnarkoba Polres Tegal

- 8 September 2023, 16:43 WIB
KBO Satresnarkoba Polres Tegal Ipda Ahmad Jony (kiri) didampingi Kasi Humas Polres Tegal Ipda Untung Heru S (tengah) saat ungkap kasus narkoba golongan I jenis tembakau gorilla di Mapolres Tegal, Jumat, 8 September 2023.
KBO Satresnarkoba Polres Tegal Ipda Ahmad Jony (kiri) didampingi Kasi Humas Polres Tegal Ipda Untung Heru S (tengah) saat ungkap kasus narkoba golongan I jenis tembakau gorilla di Mapolres Tegal, Jumat, 8 September 2023. /Kabar Tegal /Dwi Prasetyo Asriyanto

KABAR TEGAL - Team Opsnal Satresnarkoba Polres tegal berhasil meringkus pengedar narkoba jenis tembakau gorilla berinisial MTA (25), warga Desa Bandasari, Kecamatan Dukuhturi, Kabupaten Tegal.

Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun melalui KBO Satresnarkoba Polres Tegal Ipda Ahmad Jony mengatakan, pelaku diamankan di Desa Dampyak, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal pada Sabtu, 2 September 2023 lalu. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan satu paket tembakau gorilla dengan berat 17,86 gram.

"Dari tangan tersangka, kami berhasil mengamankan satu paket tembakau gorilla dengan berat 17,86 gram yang dibungkus dengan plastik klip putih bening kemudian disimpan di dalam bekas bungkus Richeese," ungkap Ahmad Jony kepada wartawan, Jumat, 8 September 2023.

Baca Juga: Polisi Tangkap Dua Pengedar Narkoba di Bengkel Las Desa Pacul Tegal

Pada saat penangkapan, kata dia, pelaku mengakui telah membawa dan menyimpan satu paket tembakau gorilla.

"Pelaku menyimpan satu paket tembakau gorilla tersebut di bawah pohon tepi jalan masuk Desa Dampyak dan ditutupi dengan batu bata," katanya.

Ia juga menegaskan, pelaku mengedarkan narkotika golongan I jenis tembakau gorilla tersebut melalui media sosial.

Baca Juga: Ungkap Kasus Peredaran Narkoba, Polres Tegal Amankan Dua Tersangka

"MTA berperan sebagai pengedar, dimana pelaku memiliki stok narkotika golongan I jenis tembakau gorilla dan mengedarkannya via online atau melalui media sosial," tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x