KBO Satresnarkoba Polres Tegal Ipda Ahmad Jony (kiri) didampingi Kasi Humas Polres Tegal Ipda Untung Heru S (tengah) saat ungkap kasus narkoba golongan I jenis tembakau gorilla di Mapolres Tegal, Jumat, 8 September 2023. /Kabar Tegal /Dwi Prasetyo Asriyanto
"Pelaku terancam hukuman pidana paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar," tandasnya.***