Edarkan Tembakau Gorilla, Warga Desa Bandasari Diringkus Satresnarkoba Polres Tegal

- 8 September 2023, 16:43 WIB
KBO Satresnarkoba Polres Tegal Ipda Ahmad Jony (kiri) didampingi Kasi Humas Polres Tegal Ipda Untung Heru S (tengah) saat ungkap kasus narkoba golongan I jenis tembakau gorilla di Mapolres Tegal, Jumat, 8 September 2023.
KBO Satresnarkoba Polres Tegal Ipda Ahmad Jony (kiri) didampingi Kasi Humas Polres Tegal Ipda Untung Heru S (tengah) saat ungkap kasus narkoba golongan I jenis tembakau gorilla di Mapolres Tegal, Jumat, 8 September 2023. /Kabar Tegal /Dwi Prasetyo Asriyanto

"Pelaku terancam hukuman pidana paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar," tandasnya.***

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x