Baca Juga: Setelah H Bachrudin Nasori, Praja Kabupaten Tegal juga Siap Usung Calon Bupati di Pilkada Mendatang
Namun, pihaknya saat ini belum melaporkan permasalahan tersebut ke aparat penegak hukum. Kendati demikian, pihaknya memberikan waktu selama 2x24 jam kepada pihak-pihak terkait yang telah menyebarkan video dan berstatemen di media agar segera meminta maaf.
Permintaan maaf itu, lanjut Putra, harus dilakukan kepada kliennya, masyarakat NU dan keluarga besar PPP.
"Karena tidak mungkin ketika ingin meminta maaf akan ditolak. Tapi kalau tidak ada itikad baik, maka kami akan melakukan langkah-langkah sesuai aturan hukum," pungkasnya.***