Mobil Diserahkan ke GMKNU Kabupaten Tegal
Setelah mengetahui kebenaran ini, lanjut Bachrudin Nasori, pihaknya melakukan komunikasi dengan PBNU. Ia berniat ingin menyerahkan mobil tersebut kepada PBNU. Namun PBNU menghendaki, jika mobil tersebut agar diserahkan kepada Gerakan Maslahat Keluarga Nahdlatul Ulama (GMKNU) Kabupaten Tegal.
"Mobil ini akan langsung saya serahkan kepada GMKNU Kabupaten Tegal. Saya berharap, GMKNU ini harus amanah. Jangan sampai nama kepemilikan mobil dirubah menjadi nama pribadi, melainkan harus dengan nama GMKNU," terangnya.
Baca Juga: Pindah dari PKB ke PPP, Bachrudin Nasori: Saatnya Kembali ke Jalan yang Benar
Bachrudin Nasori juga mempertanyakan terkait keberadaan BPKB dari mobil tersebut. Ia khawatir, jika BPKB tersebut disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.
"BPKB sampai sekarang juga belum diserahkan. Jangan-jangan sudah ada di BPR, jangan-jangan sudah di bank atau jangan-jangan sudah dipinjamkan kepada orang lain. Saya kan tidak tahu," tuturnya.
Tim Kuasa Hukum Bachrudin Nasori akan Menempuh Jalur Hukum
Sementara itu, tim kuasa hukum Bachrudin Nasori, Putra Fajar Sanjaya, menambahkan bahwa apa yang dilakukan kliennya bukan pengambilan apa yang sudah diberi, melainkan mengamankan.
Menurutnya, ada beberapa dugaan indikasi penyelewengan, bisa dilihat dari bukti STNK yang telah berganti nama kepemilikan tanpa sepengetahuan kliennya. Apalagi sudah jelas bahwa sejak awal mobil diberikan untuk kepentingan operasional PCNU Kabupaten Tegal, bukan untuk perorangan atau oknum tertentu.
Kemudian beredar berita seolah-olah kliennya mengambil mobil yang sudah diberikan kepada PCNU Kabupaten Tegal. Hal tersebut dirasa telah merugikan kliennya yang merupakah tokoh di Kabupaten Tegal.