Ungkapan Kekecewaan Bachrudin Nasori, Nama Kepemilikan STNK Mobil Bantuan Operasional Diubah

- 30 Agustus 2023, 08:28 WIB
Anggota DPR RI Bachrudin Nasori menunjukkan STNK mobil Pajero G 999 NU yang telah diubah nama kepemilikannya saat melakukan konferensi pers di Markas Komando Laskar Kabah, Selasa, 29 Agustus 2023.
Anggota DPR RI Bachrudin Nasori menunjukkan STNK mobil Pajero G 999 NU yang telah diubah nama kepemilikannya saat melakukan konferensi pers di Markas Komando Laskar Kabah, Selasa, 29 Agustus 2023. /Kabar Tegal/Dwi Prasetyo Asriyanto

KABAR TEGAL - Anggota DPR RI Fraksi PKB Bachrudin Nasori mengungkapkan kekecewaannya setelah tau nama kepemilikan di Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) mobil bantuan operasional yang pernah diberikan kepada PCNU Kabupaten Tegal telah dirubah.

Kekecewaan tersebut diungkap Bachrudin Nasori saat menggelar konferensi pers di Markas Komando Laskar Kabah, Slawi, Kabupaten Tegal, Selasa, 29 Agustus 2023.

"Jadi inilah alasannya kenapa saya mengamankan mobil ini. Karena saya mendapatkan info, bahwa mobil ini sudah berubah nama (kepemilikannya). Jadi, perlu saya luruskan bahasanya, bahwa mobil ini bukan saya ambil lagi, tapi saya amankan," ungkap Bachrudin Nasori.

Baca Juga: Soal Penarikan Mobil Bantuan Operasional oleh Bachrudin Nasori, Ini Tanggapan PCNU Kabupaten Tegal

Bachrudin Nasori mengatakan, pada awalnya nama yang tertera di STNK mobil tersebut adalah nama istrinya, Anisa. Namun, setelah mobil tersebut diamankan, diketahui nama kepemilikannya sudah dirubah.

Menurutnya, hal tersebut memang kerap terjadi pada aset PCNU. Aset berubah nama menjadi oknum pengurus. Lalu ketika oknum tersebut sudah tidak menjabat, aset akan menjadi milik pribadi. 

"Salah satu caranya yakni dengan mengamankan mobil tersebut. Alhasil diketahui bahwa nama di STNK sudah diganti. Saya tidak mau menyebutkan nama siapa yang tertulis di STNK, semua bisa lihat sendiri," ungkapnya. 

Baca Juga: Bachrudin Nasori Tarik Mobil Bantuan Operasional PCNU, Tak Terima Namanya Dihapus di Badan Mobil

Bahkan, pajak kendaraan mobil Pajero dengan nopol G 999 NU ini pun belum dibayar, yang mana seharusnya pajak kendaraan dibayar pada 30 September 2021. 

"Lihat sendiri, kira-kira sudah dibayar atau belum itu pajaknya," tuturnya.

Mobil Diserahkan ke GMKNU Kabupaten Tegal

Bachrudin Nasori saat menyerahkan mobil bantuan operasional kepada perwakilan GMKNU Kabupaten Tegal Fatkhuri di depan Markas Komando Laskar Kabah.
Bachrudin Nasori saat menyerahkan mobil bantuan operasional kepada perwakilan GMKNU Kabupaten Tegal Fatkhuri di depan Markas Komando Laskar Kabah. (Kabar Tegal/Dwi Prasetyo Asriyanto)

Setelah mengetahui kebenaran ini, lanjut Bachrudin Nasori, pihaknya melakukan komunikasi dengan PBNU. Ia berniat ingin menyerahkan mobil tersebut kepada PBNU. Namun PBNU menghendaki, jika mobil tersebut agar diserahkan kepada Gerakan Maslahat Keluarga Nahdlatul Ulama (GMKNU) Kabupaten Tegal.

"Mobil ini akan langsung saya serahkan kepada GMKNU Kabupaten Tegal. Saya berharap, GMKNU ini harus amanah. Jangan sampai nama kepemilikan mobil dirubah menjadi nama pribadi, melainkan harus dengan nama GMKNU," terangnya.

Baca Juga: Pindah dari PKB ke PPP, Bachrudin Nasori: Saatnya Kembali ke Jalan yang Benar

Bachrudin Nasori juga mempertanyakan terkait keberadaan BPKB dari mobil tersebut. Ia khawatir, jika BPKB tersebut disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab.

"BPKB sampai sekarang juga belum diserahkan. Jangan-jangan sudah ada di BPR, jangan-jangan sudah di bank atau jangan-jangan sudah dipinjamkan kepada orang lain. Saya kan tidak tahu," tuturnya.

Tim Kuasa Hukum Bachrudin Nasori akan Menempuh Jalur Hukum 

Tim kuasa hukum Bachrudin Nasori, Putra Fajar Sanjaya saat konferensi pers di Markas Komando Laskar Kabah.
Tim kuasa hukum Bachrudin Nasori, Putra Fajar Sanjaya saat konferensi pers di Markas Komando Laskar Kabah. (Kabar Tegal/Dwi Prasetyo Asriyanto)

Sementara itu, tim kuasa hukum Bachrudin Nasori, Putra Fajar Sanjaya, menambahkan bahwa apa yang dilakukan kliennya bukan pengambilan apa yang sudah diberi, melainkan mengamankan.

Menurutnya, ada beberapa dugaan indikasi penyelewengan, bisa dilihat dari bukti STNK yang telah berganti nama kepemilikan tanpa sepengetahuan kliennya. Apalagi sudah jelas bahwa sejak awal mobil diberikan untuk kepentingan operasional PCNU Kabupaten Tegal, bukan untuk perorangan atau oknum tertentu.

Kemudian beredar berita seolah-olah kliennya mengambil mobil yang sudah diberikan kepada PCNU Kabupaten Tegal. Hal tersebut dirasa telah merugikan kliennya yang merupakah tokoh di Kabupaten Tegal.

Baca Juga: Setelah H Bachrudin Nasori, Praja Kabupaten Tegal juga Siap Usung Calon Bupati di Pilkada Mendatang

Namun, pihaknya saat ini belum melaporkan permasalahan tersebut ke aparat penegak hukum. Kendati demikian, pihaknya memberikan waktu selama 2x24 jam kepada pihak-pihak terkait yang telah menyebarkan video dan berstatemen di media agar segera meminta maaf.

Permintaan maaf itu, lanjut Putra, harus dilakukan kepada kliennya, masyarakat NU dan keluarga besar PPP.

"Karena tidak mungkin ketika ingin meminta maaf akan ditolak. Tapi kalau tidak ada itikad baik, maka kami akan melakukan langkah-langkah sesuai aturan hukum," pungkasnya.***

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah