Bupati Tegal Nilai Digitalisasi Pengadaan Barang dan Jasa Efektif Tekan Korupsi

- 5 Agustus 2023, 16:09 WIB
Bupati Tegal Umi Azizah saat membuka acara Sosialisasi Perpres Nomor 17 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di Antasena Covention Hall, Hotal Grand Dian Guci.
Bupati Tegal Umi Azizah saat membuka acara Sosialisasi Perpres Nomor 17 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di Antasena Covention Hall, Hotal Grand Dian Guci. /Dok. Humas Pemkab Tegal/

Selanjutnya Umi pun meminta Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Tegal bisa menyampaikan laporannya terkait pembelanjaan dana bantuan operasional sekolah (BOS) oleh kepala sekolah lewat e-Katalog.

Baca Juga: Persekat Bakal Dirikan Training Center Academy, Upaya Cetak Pemain Sepak Bola Berkualitas

Pihaknya juga meminta Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Kabupaten Tegal melakukan pendampingan kepada guru dan kepala sekolah terkait mekanisme pembelanjaan BOS melalui e-katalog.

“Sekali lagi, saya minta proses pelaksanaan pengadaan barang dan jasa ini harus terus dipantau, dilaporkan ke saya progresnya, termasuk disampaikan ke publik, ke masyarakat secara transparan. Berapapun jumlahnya, masyarakat harus tahu dan bisa mengakses informasi ini dengan mudah,” tegasnya.

Senada dengan Umi, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Dikbud Fakihurrohim menegaskan satuan pendidikan sekolah menengah pertama (SMP) sudah harus menyampaikan laporan pengelolaan anggaran BOS-nya masing-masing secara transparan.

Baca Juga: Program PKW Dilaksanakan di Kota Tegal, Sasar Kawula Muda untuk Bekal Berwirausaha

“Semua kepala sekolah SMP negeri se-Kabupaten Tegal yang jumlahnya 46 serta semua koordinator wilayah kecamatan yang jumlahnya ada 18 akan mendukung kebijakan tersebut,” pungkasnya.

Fakih pun minta kepala sekolah mengoptimalkan penggunaan aplikasi sistem informasi pengadaan sekolah (SIPLah) dalam proses pengadaan barang dan jasa di sekolah serta mampu mengidentifikasi tingkat komponen dalam negerinya (TKDN).***

Halaman:

Editor: Dwi Prasetyo Asriyanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah