KABAR TEGAL - Bupati Tegal Umi Azizah menilai digitalisasi proses pengadaan barang dan jasa pemerintah efektif menekan peluang terjadinya tindak pidana korupsi.
Pernyataan ini disampaikan Bupati Tegal Umi Azizah pada acara Sosialisasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Perpres Nomor 17 Tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di Antasena Convention Hall, Hotel Grand Dian Guci, Senin, 31 Juli 2023 lalu.
Digitalisasi pengadaan barang dan jasa pemerintah dapat menekan peluang terjadinya korupsi. Hal ini karena hampir seluruh proses pengadaannya dilakukan dengan mekanisme transparan dan akuntabel berbasis sistem.
Baca Juga: Puncak HPN 2023, Bupati Tegal Resmikan Kafe Mediane Nyong
Sehingga implementasi peraturan presiden tersebut menjadi momentum untuk membenahi pola pengadaan barang dan jasa pemerintah melalui proses lelang secara digital.
“Digitalisasi dapat mengeliminasi sistem lelang yang memakan waktu lama dan rentan terjadi suap,” katanya, dalam rilis yang diterima Kabar Tegal, Sabtu, 5 Agustus 2023.
Umi menambahkan, semua barang dan jasa yang diperlukan sudah masuk dalam katalog elektronik dengan harganya yang bersaing dan dapat mencegah terjadinya kemahalan harga barang jasa dan tentunya ini akan meningkatkan efisiensi anggaran belanja pemerintah.
Baca Juga: Kesenian Kuda Lumping Meriahkan Festival Seni dan Budaya di Jatinegara Kabupaten Tegal
Lebih lanjut, melalui sistem pengadaan e-katalog ini diharapkan akan membantu meningkatkan kemandirian para pelaku UMKM dan korelasinya pada stimulan pertumbuhan ekonomi lokal Kabupaten Tegal melalui peningkatan penggunaan produk dalam negeri dan produk UMKM, serta koperasi.
Di sisi lain, imbuhnya, juga akan mempercepat penyerapan APBD untuk mendorong pemerataan perekonomian nasional.