Setelah didesak, tersangka akhirnya mengakui telah melakukan perbuatan keji tersebut dihadapan ibu korban (pelapor) pada Sabtu 18 Februari 2023.
Usai mendapatkan laporan dari korban dan pengakuan tersangka, ibu korban lalu melaporkan ke Kantor Polres Tegal guna penanganan proses lebih lanjut hingga kemudian tersangka diamankan oleh Satreskrim Polres Tegal unit PPA.***