Cabuli Anak Pacar yang Masih Berusia 6 Tahun, Pria di Purbalingga Diringkus Polisi, Begini Kronologinya

- 8 Maret 2023, 13:55 WIB
Pelaku pencabulan anak di bawah umur diringkus Polres Purbalingga
Pelaku pencabulan anak di bawah umur diringkus Polres Purbalingga /Sri Yatni/Kabar Tegal

KABAR TEGAL - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur. Tersangka berhasil diamankan berikut barang buktinya.

Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Suyanto dalam konferensi pers mengatakan Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak. Dengan korban yaitu anak perempuan berusia enam tahun.Satreskrim Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak. Dengan korban yaitu anak perempuan berusia enam tahun.

"Tersangka yang diamankan berinisial MS (24) laki-laki warga Kecamatan Kaligondang, Kabupaten Purbalingga. Tersangka merupakan pacar dari ibu korban," jelas Kasat Reskrim didampingi Kasi Humas Iptu Imam Saefudin di Polres Purbalingga, Selasa 7 Maret 2023 siang.

Baca Juga: Cegah Kecelakaan di Obyek Wisata Pantai, Polres Tegal Kota Bagikan Life Jacket Saat Sosialisasi IKAN SELAYAR

Disampaikan bahwa, kejadian berawal saat tersangka datang ke rumah pacarnya yaitu ibu korban di wilayah Kecamatan Purbalingga. Kemudian tersangka meminta berhubungan intim namun ditolak oleh ibu korban.

Karena itu, tersangka kemudian melampiaskan nafsunya kepada anak dari pacarnya tersebut.

"Tersangka melakukan aksinya sebanyak empat kali pada Senin tanggal 13 Februari 2023 pukul 15.00 WIB. Selanjutnya Selasa 14 Februari 2023 pukul 15.00 WIB, Rabu 15 Februari 2203 pukul 15.00 WIB dan Kamis 16 Februari 2023 pukul 18.30 WIB," ungkapnya.

Baca Juga: Terkait Unggahan Produk Hukum Desa, JDIH Kabupaten Tegal Lakukan Pembinaan 22 Anggota JDIH

Dijelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula saat adanya laporan dari keluarga korban. Kemudian Unit PPA Satreskrim Polres Purbalingga melakukan pemeriksaan terhadap saksi, melakukan visum dan melakukan penyelidikan. Tersangka diamankan pada Senin, 27 Februari 2023 di rumahnya.

Kasat Reskrim menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 81 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 179 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 287 KUHP Jo Pasal 64 KUHP.

Halaman:

Editor: Dessi Purbasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x