Cabuli Anak Pacar yang Masih Berusia 6 Tahun, Pria di Purbalingga Diringkus Polisi, Begini Kronologinya

- 8 Maret 2023, 13:55 WIB
Pelaku pencabulan anak di bawah umur diringkus Polres Purbalingga
Pelaku pencabulan anak di bawah umur diringkus Polres Purbalingga /Sri Yatni/Kabar Tegal

"Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun," tegasnya. ***

Halaman:

Editor: Dessi Purbasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x